Pengumuman! Korlantas Polri Bakal Gelar Razia Besar-besaran, Ini Tanggal dan Jenis Pelanggaran yang Akan Ditilang

Pengumuman! Korlantas Polri Bakal Gelar Razia Besar-besaran, Ini Tanggal dan Jenis Pelanggaran yang Akan Ditilang

4 Februari 2023 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM- KORLANTAS POLRI akan menggelar razia besar-besaran di jalan raya, mulai Selasa pekan depan atau tepatnya mulai 7 Februari 2023.’

Operasi kendaraan atau razia ini dilangsungkan dalam rangka meningkatkan budaya tertib berlalu lintas pada masyarakat Indonesia.

Razia kendaraan akan berlangsung selama dua pekan yakni mulai 7-20 Februari 2023.

Sebelum pelaksanaan Operasi Keselamatan dilangsungkan, Korlantas Polri terlebih dahulu menggelar Pelatihan Pra Operasi Keselamatan yang digelar di Aula Medellu lantai 4 gedung NTMC Polri.

“Operasi Keselamatan 2023 akan dilaksanakan pada tanggal 07 sampai 20 Februari 2023 dengan mengedepankan tindakan preventif, edukatif dan persuasif,” ujar AKBP Bargani Kasubag Renops Bag Ops Korlantas Polri dikutip AyoJakarta.com dari laman korlantaspolri.go.id, Jumat (3/2/2023).

Dalam upaya penindakan tilang, Bargani menuturkan bahwa kegiatan Operasi Keselamatan 2023, pihak kepolisian akan tetap mengedepankan penindakan tilang elektronik.

Tilang elektronik yang akan diterapkan yakni dengan ETLE (Elektronik Traffic Law Enforcement) baik itu statis maupun secara mobile.

Adapun sasaran dari Operasi Keselamatan 2023 yakni segala jenis pelanggaran baik itu yang kasat mata seperti tidak menggunakan helm, melawan arah.

Potensi gangguan yang menyebabkan kemacetan, pelanggaran dan laka lantas baik di jalan tol maupun di non jalan tol juga masuk dalam sasaran Operasi Keselamatan 2023.

“Tujuannya menurunkan angka pelanggaran lalu lintas,menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan jumlah fatalitas korban laka,” jelas Bargani.

“Serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas,” imbuhnya.

Bargani juga menghimbau kepada para masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas yang telah diterapkan agar meningkatkan budaya tertib lalu lintas.

“Kami imbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas yang sudah ditetapkan, agar tercipta Kamseltibcar Lantas,” pungkas Bargani.

Sebagai tambahan untuk bisa mengecek status kendaraan apakah terkena tilang atau tidak, maka begini cara mengeceknya:

  1. Akses laman etle-pmj.info/id/check-data
  2. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK
  3. Lalu, pilih ‘Cek Data’
  4. Jika tidak ada pelanggaran, maka muncul kalimat ‘No data available’
  5. Jika ada pelanggaran, maka muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.

Demikian informasi terkait razia lalu lintas, semoga bermanfaat.

(NKRIPOSTl/AYOJAKARTA.COM)