Pengumuman! Ini Tanggal Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2023, Diperkirakan Mulai Tanggal Ini
14 Maret 2023NKRIPOST.COM – Pemerintah telah memberikan sinyal terkait anggaran yang dialokasikan untuk memenuhi THR dan gaji ke-13 tahun 2023.
Yang menjadi pertanyaan besar para PNS yang menantikannya adalah kapan tanggal pencairan THR dan gaji ke-13 segera dicairkan?
Berikut merupakan informasi terkait perkiraan tanggal pencairan THR dan gaji ke-13 PNS tahun 2023.
Dikabarkan, anggaran belanja pegawai negeri berada di angka Rp257,2 triliun untuk tahun 2023.
Angka tersebut naik 3,3% jika dibandingkan dengan anggaran tahun sebelumnya yang sebesar Rp249,1 triliun.
Apakah kenaikan anggaran tersebut menjadi tanda bahwa gaji ke-13 ataupun THR 2023 mengalami kenaikan juga?
Dilansir dari Youtube Update ASN, berdasarkan peraturan Menteri Keuangan No. 75 tahun 2022, daftar penerima THR dan gaji ke-13 adalah sebagai berikut.
- Pegawai negeri sipil (PNS)
- pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)
- prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- pejabat negara
- pensiunan.
Adapun jadwal pencairan THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri 1444 Hijriyah.
Idul Fitri jatuh pada Sabtu 22 April 2023, artinya kemungkinan pencairan THR 2023 akan diberikan sekitar tanggal 12 April 2023.
Perkiraan turunnya tunjangan hari raya (THR) ini dapat sedikit menjawab rasa penasaran para PNS.
Sementara itu, pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan menjelang masuknya tahun ajaran baru bagi anak sekolah.
Diperkirakan, jadwal pencairan gaji ke-13 akan diberikan sekitar bulan Juli tahun 2023.
Hingga saat ini, belum diketahui secara pasti apakah THR 2023 ini akan diberikan secara penuh atau hanya separuhnya saja.
Hal tersebut karena sejak 2 tahun terakhir ini pemerintah sedang memperbaiki ekonomi karena dampak pandemi covid-19.
(NKRIPOST/AYOBANDUNG.COM)