Pengumuman! Ini Jadwal Pencairan THR 2023 dan Gaji ke 13 bagi PNS, TNI, Polri, Segini Nominalnya, Cek Disini
25 Maret 2023NKRIPOST.COM – THR atau tunjangan hari raya (THR) untuk ASN atau PNS diberikan setiap tahun oleh pemerintah.
Kabar terbaru, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa pemerintah akan segera mengumumkan ketentuan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2023 bagi aparatur sipil negara (ASN) serta anggota TNI dan Polri atau THR PNS 2023.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata mengungkapkan jika Presiden dan Menteri Keuangan akan mengumumkan terkait skema THR.
“Untuk THR sabar, sampai Presiden atau Menteri PANRB atau Menteri Keuangan mengumumkan, itu akan dijelaskan,” kata Isa dalam acara media gathering di Ancol, Selasa (21/3/2023).
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN KiTa menjelaskan Presiden Jokowi akan mengumumkan THR dalam beberapa minggu ke depan.
Sri Mulyani berharap penyaluran THR akan memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi, khususnya terhadap komponen konsumsi rumah tangga.
“Ini akan memberikan dampak positif terhadap growth,” ujarnya.
Pemerintah memastikan aparatur sipil negara (ASN) atau PNS mendapatkan THR dan Gaji ke-13 pada 2023.
Kepastian ini dituangkan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023.
Penetapan masih adanya bonus bagi PNS dilakukan untuk proses reformasi birokrasi ke arah adaptasi pola kerja baru yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendorong produktivitas.
Maka dari itu, pemerintah memastikan tetap memberikan bonus kepada PNS tahun 2023.
Termasuk untuk PNS yang sudah pensiun.
Kapan THR 2023 Cair?
Merujuk pada PP Nomor 16 Tahun 2022, jadwal THR dicairkan paling cepat 10 hari jelang Lebaran dan Idul Fitri.
Diprediksi lebaran 2023 atau Idul Fitri 1444 H jatuh pada 22 April 2023 maka THR PNS 2023 dibayarkan paling cepat pada 11 April 2023.
Pembayaran THR PNS ini lebih cepat dibanding tahun lalu pada Mei 2022.
Sementara untuk Gaji Ke-13 sekira Juli 2023 mendatang.
Inilah rincian besaran THR dan Gaji Ke-13 untuk para PNS, pensiunan dan ASN berdasar PP Nomor 16 Tahun 2022
Besaran THR dan Gaji ke 13
Sebagai informasi, pada Lebaran tahun lalu pemerintah menetapkan THR PNS dengan komposisi satu kali gaji pokok ditambah tunjangan yang melekat dengan 50 persen tunjangan kinerja (tukin) per bulan.
Tahun lalu menjadi tahun pertama pemerintah kembali memasukan tukin, meskipun belum sepenuhnya, dalam komposisi THR PNS sejak pandemi Covid-19 merebak pada 2020.
THR dan Gaji Ke-13 berdasar PP Nomor 16 Tahun 2022
- Komponen Gaji 13 dan THR untuk PNS
Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 gaji pokok PNS akan diberikan sesuai golongan dan masa kerjanya mulai dari Rp 1.560.000 sampai Rp 5.900.000.
Adapun besaran Gaji-13 dan THR PNS terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.
- Komponen Gaji Ke-13 dan THR untuk PPPK
Berdasarkan Perpres RI Nomor 98 Tahun 2020 besaran gaji 13 dan THR untuk PPPK terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.
Sesuai dengan golongan dan masa kerja akan menerima mulai dari Rp 1.795.000 sampai dengan Rp 6.786.000.
- Komponen Gaji Ke-13 dan THR untuk TNI berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2019
Besaran Gaji Ke-13 dan THR untuk TNI terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan.
Adapun gaji pokok TNI berdasarkan golongan dan masa kerjanya mulai dari Rp. 1.643.000 sampai dengan Rp 5.930.000.
- Komponen Gaji 13 dan THR untuk Polri berdasar PP Nomor 29 Tahun 2001
Besaran gaji 13 dan THR untuk Polri terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan.
Adapun gaji pokok Polri berdasarkan jabatan, golongan, hingga masa kerjanya mulai dari mulai dari Rp 1.643.000 sampai dengan Rp 5.930.000.
- Komponen gaji 13 dan THR untuk Pensiunan PNS, TNI, dan Polri
Komponen pokok berdasarkan SK pensiunan yang disesuaikan dengan golongan terakhir saat pensiun yakni sebagi berikut
Tunjangan kinerja diberikan sebesar 50 persen dari gaji pokok yang diterima setiap bulan.
Tunjangan keluarga terdiri atas tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok termasuk anak tiri dan anak angkat.
Tunjangan pangan terdiri atas tunjangan beras sebesar 10 kg beras atau Rp 72 ribu per orang dan tunjangan uang makan Eselon I dan II sebesar Rp 35 ribu.
Sedangkan untuk Eselon III sebesar Rp 37 ribu dan eselon IV sebesar Rp 41 ribu per hari.
Rincian Tunjangan jabatan untuk eselon IA akan diberikan sebesar Rp 5.500.000 dan Tunjangan jabatan untuk eselon IB sebesar Rp 4.375.000.
Untuk eselon IIA sebesar Rp 3.250.000, IIB sebesar Rp 2.250.000, III A sebesar Rp 1.260.000.
Untuk IIIB Rp 980 ribu, IVA Rp 540 ribu, IVB sebesar Rp 490 ribu, VA sebesar Rp 360 ribu.
Rincian Tunjangan umum untuk golongan I sebesar Rp 175 ribu, golongan II sebesar Rp180 ribu, golongan III sebesar Rp 185 ribu dan golongan IV sebesar Rp 190 ribu. (Sis/Put)