Pengumuman! Ini Honor Terbaru Ketua RT dan RW Seluruh Indonesia, Simak!

Pengumuman! Ini Honor Terbaru Ketua RT dan RW Seluruh Indonesia, Simak!

25 Januari 2024 0 By Tim Redaksi 1

NKRIPOST.COM- Peran penting yang di perlukan dalam lingkup terkecil di masyaratkat yaitu Rukun Tetangga atau RT.

Ketua RT sendiri bertugas untuk membantu kepala desa dalam melayani masyarakat dan menyediakan data kependudukan.

Rukun Tentangga atau RT juga bertugas untuk membantu melayani izin dan pelaksanaan kegiatan-kegiatan dari kepala desa.

Hal tersebut tertulis pada Pasal 7 Ayat 1 Peraturan Menteri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Alat Desa.

Berikut ini paparan besaran gaji ketua RT di berbagai wilayah Indonesia yang terlansir dari berbagai sumber, Rabu (17/1/2024):

Riau

Terambil dari situs resmi Pemerintahan Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Assisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Masykur Tarmizi menyampaikan honor ketua RT dan ketua RW.

Menurutnya, ketua RW menerima honor sebesar Rp 650.000 per bulan, sedangkan ketua RT Rp 500.000 per bulan.

Padang

Melansir dari Peraturan Walikota Padang Nomor 15 Tahun 2015, gaji atau upah ketua RT sebesar Rp 245.000 setiap bulannya.

DKI Jakarta

Gaji ketua RT wilayah DKI Jakarta adalah sebesar Rp 2.000.000 setiap bulan.

Aturan tersebut tertuang dalam keputusan Gubernur Provinsi Daerah DKI Jakarta Nomor 1674 tahun 2018.

Bekasi

Gaji ketua RT di wilayah Bekasi diatur dalam Keputusan Walikota Bekasi Nomor: 149/Kep.16-Tapem/I/2021.

Adapun pemberian bantuan operasional ketua RT adalah sebesar Rp 5.000.000 setiap tahun.

Maka setiap bulan, Ketua RT di Bekasi akan menerima gaji sebesar Rp 416.000.

Yogyakarta

Menurut Surat Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2022, ketua RT di Yogyakarta menerima gaji sebesar Rp 250.000 per bulan.

Probolinggo

Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 107 Tahun 2020 menyebutkan besaran honorarium bagi Ketua RT sebesar Rp 180.000 per bulan.

Pontianak

Ketua RT di Pontianak akan menerima upah setiap tahun sebesar Rp 1.500.0000 atau Rp 125.000 per bulan.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Walikota Pontianak Nomor 45 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Pemerintah Pemerintah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2022.
Baca Juga: