Pengumuman! Ini Cara Cek Pajak Kendaraan Via Online, Lengkap dengan Dendanya

Pengumuman! Ini Cara Cek Pajak Kendaraan Via Online, Lengkap dengan Dendanya

18 Februari 2023 0 By Tim Redaksi

NKRIPOSTl.COM – Cek pajak merupakan hal penting, terlebih bagi yang ingin membeli kendaraan bekas.

Beberapa penjual kendaraan bekas terkadang membiarkan pajak kendaraan tidak terbayarkan sehingga harga jualnya lebih murah.

Warga Jateng dapat mengecek pajak kendaraan secara online menggunakan situs web e-samsat atau mengunduh aplikasi New SAKPOLE.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah resmi meluncurkan aplikasi New SAKPOLE untuk memudahkan pembayaran pajak kendaraan.

Selain itu, cek pajak kendaraan Jateng juga dapat dilakukan dengan mengirim SMS ke nomor 9600.

Tidak hanya secara online, cara cek pajak kendaraan di Jateng juga dapat dengan mendatangi kantor Samsat yang tersebar di berbagai Kabupaten atau Kota di Jawa Tengah.

Cara cek pajak kendaraan Jateng
A. Cara cek pajak kendaraan Jateng via e-samsat.id

Cara pertama untuk cek pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah secara online adalah melalui laman e-samsat.id.

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Akses laman https://e-samsat.id/jawa-tengah/.
  2. Isi formulir yang berada pada halaman tersebut (Plat, Nomor, Seri, Nomor rangka dan Provinsi)
  3. Lalu klik “Cek Sekarang”
  4. Layar akan menampilkan informasi besaran nominal pajak kendaraan yang harus Anda bayar.
  5. Halaman ini juga akan menyajikan info kendaraan seperti; Merk, model, tahun, warna, nomor rangka dan nomor mesin. Info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian; PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.

B. Cara cek pajak kendaraan Jateng via aplikasi

Selain melalui website, cek pajak kendaraan Jateng juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi New SAKPOLE.

Aplikasi ini bisa diunduh di Google Play Store atau Apple Store.

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka Play Store dan unduh New SAKPOLE.
  2. Siapkan e-KTP pemilik kendaraan bermotor serta STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
  3. Buka New SAKPOLE yang sudah diunduh, lalu pilih menu “Info Pajak”
  4. Masukkan nomor plat kendaraan dengan format huruf – angka – huruf
  5. Pilih menu “Proses”
  6. Layar akan menampilkan informasi mengenai kendaraan beserta nominal total PKB, SWDKLLJ, dan PNBP serta total tagihan. Anda bisa klik “Lihat rincian” untuk melihat detail masing-masing.
  7. Pada tampilan informasi tersebut terdapat juga keterangan bea balik nama, lama tunggakan, status pajak, dan status kendaraan.

C. Cara cek pajak kendaraan Jateng via SMS

Kemudian, cara cek pajak kendaraan di Jawa Tengah juga dapat dilakukan melalui SMS.

Berikut caranya:

  1. Tulis pesan dengan format “JATENG [spasi] Nomor Kendaraan”. Contoh: JATENG G7262SJ.
  2. Kirim ke nomor 9600.
  3. Tunggu balasan SMS yang isinya berupa informasi kendaraan serta besaran nominal pajak yang harus dibayar.

Cara bayar pajak kendaraan Jateng via aplikasi New SAKPOLE
Selain cek pajak, pengguna di Jawa Tengah juga dapat membayar pajak kendaraan melalui aplikasi New SAKPOLE.

Berikut ini langkah-langkahnya:

  1. Buka Play Store dan unduh New SAKPOLE.
  2. Siapkan e-KTP pemilik kendaraan bermotor serta STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
  3. Buka New SAKPOLE yang sudah diunduh, lalu pilih “Bayar Pajak”.
  4. Masukkan nomor polisi (plat) kendaraan yang akan dibayar pajaknya, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan (bisa dicek di STNK).
  5. Lakukan verifikasi data identitas kendaraan.
  6. Jika data yang dimasukkan sudah benar, pilih “Lanjut”.
  7. Jika belum sesuai, pilih “Batal” dan laporkan kesalahan data tersebut ke kantor Samsat terdekat.
  8. Selanjutnya, akan muncul rincian besaran pokok denda (jika ada), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
  9. Jika sudah setuju dengan besaran pajak yang dibayarkan, pilih “Lanjut”.
  10. Selanjutnya, pilih metode pembayaran dan bank yang Anda gunakan untuk pembayaran.
  11. Cermati dengan teliti rincian pembayaran tersebut, kemudian pilih “Dapatkan Kode Bayar”.
  12. Bayarlah pajak kendaraan sesuai dengan batas waktu yang sudah ditentukan.
  13. Selanjutnya, pilih “Selesai” untuk mengakhiri proses pendaftaran.