Pengumuman! Ini Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Terbaru April 2023

Pengumuman! Ini Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Terbaru April 2023

16 April 2023 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Pengumuman untuk seluruh pemilik tanah dan calon pemilik tanah se-Indonesia.

Berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yakni Pasal 37, di mana setiap pengurusan balik nama sertifikat tanah harus melalui PPAT.

Melansir dari Nesiatimes, Tujuan dari pengurusan ke PPAT yakni untuk menghindari sengketa lahan yang tidak sah.

Adapun beberapa dokumen lain yang harus penjual dan pembeli tanah siapkan antara lain KTP, Kartu Keluarga, NPWP, dan surat nikah.

Kemudian Kantor PPAT akan memeriksa data tersebut dan mencocokannya dengan data yuridis dan data teknis sertifikat pemilik tanah lama yang ada di buku tanah di Kantor Pertanahan (BPN).

Sementara itu, agar transaksi jual beli tanah dilegalkan negara, harus terlebih dulu mengurus AJB.

Akta ini adalah dokumen resmi yang menjadi bukti sah telah terjadi peralihan hak atas tanah dari penjual ke pembeli.

Setelah selesai mengurus AJB di kantor PPAT, pemilik tanah bisa langsung segera mengurus balik nama sertifikat tanah di Kantor BPN.

Tujuannya yakni untuk mengubah status AJB menjadi SHM atau HGU.

Pengurusan sertifikat balik nama bisa dilakukan dengan dua cara.

Pertama, mengurusnya secara mandiri dengan mendatangi kantor BPN sesuai dengan lokasi tanah berada.

Kedua, dengan menyerahkannya pada kantor PPAT dengan membayar biaya pengurusan.

Kesaksian Mantan Kepala BIN AM Hendropriyono yang Pernah Jadi Pasien Ida Dayak, Mengejutkan!

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah
Mengurus balik nama sertifikat tanah dapat dilakukan secara mandiri, tanpa menggunakan jasa notaris.

Dengan demikian, akan lebih baik jika mengetahui berapa biaya balik nama sertifikat tanah untuk dapat menyiapkan kisaran dana.

Data yang dihimpun, Sabtu (8/4/2023) berikut besaran biaya yang dikeluarkan untuk melakukan balik nama sertifikat tanah di BPN dengan rumus berikut.

(nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi)) / (dibagi) 1.000.

Sebagai contoh :

Pembeli bidang tanah seluas 100 meter persegi dengan harga per meter sebesar Rp1.000.000. Maka, biaya balik nama sertifikat tanah di Kantor BPN adalah Rp100.000.

Periode Waktu Balik Nama Sertifikat Tanah

Setelah mengurus, proses balik nama sertifikat tanah biasanya akan memakan waktu kurang lebih hingga 30 hari kerja.

Mulai dari jangka waktu sekitar 14 hari pemrosesan pengurusan berkas melalui PPAT, kmeudian 14 hari proses balik nama yang dilakukan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dokumen Persyaratan
Berikut Dokumen Persyaratan yang Harus Disiapkan Untuk Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah:

  1. Sertifikat tanah yang asli
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Sertifikat Tanah Asli Akta Jual Beli Tanah yang diterbitkan oleh PPAT
  4. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai
  5. Fotokopi identitas pemohon atau pemegang dan penerima hak (KTP, KK)
  6. Serta Fotokopi identitas kuasa apabila dikuasakan, yang sudah dicocokan dengan petugas loket
  7. Fotokopi akta pendirian serta pengesahan badan hukum yang telah dicocokan data aslinya oleh petugas loket kantor BPN (khusus bagi badan hukum)
  8. Izin pemindahan hak jika terdapat tanda yang menyatakan bahwa hak itu hanya boleh dipindahtangankan ketika sudah memperoleh izin dari instansi yang berwenang di dalam sertifikat atau surat keputusan.
  9. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang sudah dicocokan dengan yang aslinya oleh petugas loket
  10. Penyerahan bukti SSB (BPHTB) serta bukti uang pemasukan ketika pendaftaran hak.

(Yar/Sis)