PENGUMUMAN: Ganjil Genap Berlaku Mulai Hari Ini, Ini Daftar Lokasinya

PENGUMUMAN: Ganjil Genap Berlaku Mulai Hari Ini, Ini Daftar Lokasinya

9 Mei 2022 0 By Tim Redaksi

POLDA Metro Jaya kembali menerapkan aturan ganjil genap di 13 ruas jalan DKI Jakarta.

Ganjil genap Jakarta kembali diterapkan setelah momen libur dan cuti bersama Lebaran 2022.

“Bersamaan dengan berakhirnya libur bersama nasional, besok ganjil-genap dalam kota mulai berlaku seperti biasa,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya, Minggu (8/5/2022).

Pemberlakuan aturan ganjil genap sempat ditiadakan saat masa libur Lebaran.

Ganjil genap Jakarta ditiadakan mulai 29 April hingga 8 Mei 2022.

“Gage (ganjil genap) tidak berlaku selama masa libur bersama Lebaran tanggal 29 April sampai dengan 8 Mei,” tegas Sambodo saat itu.

Lebih lanjut, Sambodo mengimbau masyarakat agar tidak terjebak jika ada oknum yang mengirimkan surat tilang ganjil genap selama masa libur Lebaran.

“Khusus untuk program ganjil genapnya kita akan hentikan. Kalau ada yang terkirim surat diabaikan aja, karena Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional ganjil-genap tidak diberlakukan,” imbuhnya.

13 Ruas Jalan Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Lagi Tanggal 9 Mei
Pemberlakuan ganjil-genap di Jakarta akan diterapkan kembali per 9 Mei.

Berikut daftar 13 ruas jalan yang biasanya diberlakukan sistem ganjil genap:

  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawai dari Simpang – Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan DI Pandjaitan
  • Jalan Jenderal A. Yani
  • Jalan Gunung Sahari

(NKRIPOST/Detik)