Pengumuman Buruk untuk Seluruh PNS se-Indonesia, Dijamin Ketar-ketir, Ini Serius!

Pengumuman Buruk untuk Seluruh PNS se-Indonesia, Dijamin Ketar-ketir, Ini Serius!

27 Mei 2023 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Jika Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak masuk selama 10 hari berturut-turut tanpa keterangan dan alasan yang sah, maka bulan berikutnya gaji PNS yang bersangkutan tidak akan dibayarkan pada bulan tersebut.

Itulah salahsatu isi PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang disosialisasikan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang Sidempuan, dalam sosialisasi evaluasi kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN), di Aula BKPSDM Kota Padang Sidempuan, Kamis (25/5/2023).

Kabid Pengembangan Aparatur, Penilaian Kinerja, Aparatur dan Promosi BKPSDM Padang Sidempuan Ikhwan Nasution, sosialisasi PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS diikuti peserta dari seluruh sekretaris OPD se Kota Padang Sidempuan.

Ikhwan berharap, dengan dilaksanakannya sosialisasi ini para peserta dapat memahami regulasi dan tata cara penerapan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin ASN di OPD masing-masing.

Untuk itu pada kesempatan ini kita (BKPSDM Padang Sidempuan) menghadirkan nara sumber dari tim BKN regional VI Medan.

Kepala BKPSDM Padang Sidempuan Dra Monalisa Cahaya MM mengatakan, dalam PP 94 tahun 2021, telah diatur mengenai kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran.

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 ini merupakan pengganti dari Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan juga dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara tapi intinya sama yaitu memberikan hukuman disiplin kepada PNS yang melanggar Kewajiban dan Larangan.

“Saya berharap PP 94 tahun 2021 ini dapat segera dilaksanakan di OPD masing-masing, agar ASN dapat menaati kewajiban dan ketentuan disiplin baik didalam maupun di luar jam kerja,” tutup Monalisa.

Dalam sosialisasi tersebut narasumber dari BKN regional VI Medan menyampaikan beberapa hal penting, di antaranya tentang evaluasi akumulasi dari penggajian yang telah melakukan pelanggaran disiplin.

Pada Pasal 8 ayat (1) disebutkan bahwa tingkatan hukuman disiplin PNS terbagi atas 3 yaitu hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat.

Salah satu poin utama disampaikan adalah tentang penghentian pembayaran gaji PNS. Hal tersebut termuat dalam Pasal 12 Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa ”PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja, dihentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya.”

Dinyatakan pula dalam poin berikutnya bahwa Penghentian pembayaran gaji bagi PNS yang tidak Masuk Kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja maka tidak perlu menunggu keputusan hukuman disiplin.

(Yar/Sis)