PENGUMUMAN: Bawaslu RI Membuka Lowongan Kerja 125 Timsel Calon Anggota Bawaslu untuk 25 Provinsi, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

PENGUMUMAN: Bawaslu RI Membuka Lowongan Kerja 125 Timsel Calon Anggota Bawaslu untuk 25 Provinsi, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

8 Mei 2022 0 By Tim Redaksi

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu RI) tengah membuka kesempatan lowongan kerja terbaru 2022.

Kali ini, Bawaslu sedang membuka lowongan untuk masyarakat Indonesia menjadi bagian tim seleksi calon anggota Bawaslu provinsi periode 2022-2027.

Bawaslu membutuhkan 125 orang terbaik untuk 25 provinsi di Tanah Air.

Adapun ke-25 provinsi itu adalah sebagai berikut:

  1. Banten
  2. DKI Jakarta
  3. Sumatera Barat
  4. Riau
  5. Kepulauan Riau
  6. Jambi
  7. Bengkulu
  8. Sumatera Selatan
  9. Kepulauan Bangka Belitung
  10. Lampung
  11. Jawa Tengah
  12. DIY Yogyakarta
  13. Jawa Timur
  14. Kalimantan Tengah
  15. Kalimantan Selatan
  16. Kalimantan Timur
  17. Nusa Tenggara Timur
  18. Nusa Tenggara Barat
  19. Sulawesi Utara
  20. Gorontalo
  21. Sulawesi Tengah
  22. Sulawesi Barat
  23. Maluku
  24. Maluku Utara
  25. Papua Barat.

Dari setiap provinsi itu, Bawaslu membutuhkan 5 orang untuk menjadi anggota timsel calon anggota Bawaslu provinsi.

Melansir dari laman resmi Bawaslu Minggu (8/5/2022), berikut adalah kualifikasi dan persyaratannya:

Kualifikasi

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berusia paling rendah 30 tahun
  3. Berpendidikan paling rendah Strata 1 (S-1)
  4. Memiliki pengetahuan mengenai sistem penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu
  5. Memiliki integritas
  6. Tidak pernah menjadi anggota Partai Politik dalam jangka waktu 5 tahun terakhir yang dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan yang sah
  7. Tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota Tim Kampanye salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah paling sedikit 5 tahun yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, dan
  8. Tidak akan mencalonkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, calon anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan

Persyaratan

  1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  2. Fotokopi Ijazah Terakhir
  3. Daftar Riwayat Hidup
  4. Surat Pernyataan Kesediaan dan Komitmen Menjadi Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi
  5. Surat Pernyataan Tidak Pernah Menjadi Anggota Partai Politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.
  6. Surat Keterangan dari Pengurus Partai bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 tahun terakhir, bagi yang pernah menjadi Anggota Partai Politik
  7. Surat Pernyataan Tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dalam jangka waktu 5 tahun terakhir
  8. Surat Pernyataan tidak sedang dan tidak akan mencalonkan diri sebagai anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten kota, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, di daerah dan dalam Pemilu yang sama
  9. Surat Pernyataan Tidak menjadi calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sekurang kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun
  10. Menandatangani Pakta Integritas

Pendaftaran berlangsung hingga 9 Mei 2022 pukul 16.00 WIB.

Bagi yang berminat, silakan kirimkan persyaratan dokumen kamu ke Sekretariat Bawaslu (Biro SDM dan Umum), Jl MH. Thamrin 14, Jakarta Pusat, melalui pos kilat khusus, ataupun melalui e-mail: [email protected].

(NKRIPOST/Nesia)