Pengumuman Bagi Pemilik Rekening & NIK se-Indonesia, Penting dan Sangat Bermanfaat, Simak!

Pengumuman Bagi Pemilik Rekening & NIK se-Indonesia, Penting dan Sangat Bermanfaat, Simak!

16 Oktober 2024 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pihaknya menerima aduan dari masyarakat yang mengaku menjadi korban pencurian data pribadi.

Namun setelah melakukan verifikasi, pihaknya justru mendapati bahwa mereka menjual NIK untuk pembukaan rekening secara sukarela.

“Ternyata ada yang secara sukarela menggunakan data diri seperti NIK untuk pembukaan rekening dengan imbalan. Ini bukan sesuatu yang kami lindungi,” ujarnya dalam konferensi pers secara daring, seperti dikutip Senin (14/10/2024).

Kiki menekankan bahwa mereka yang terlibat dalam hal tersebut bersama-sama menggunakan rekening untuk melakukan kejahatan.

Adapun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menemukan praktik jual beli rekening untuk kegiatan judi online sejak beberapa waktu lalu.

Ini merupakan modus bandar judi online yang kerap mengganti rekening untuk menampung uang hasil bisnisnya.

Dengan demikian, maka akan menghindari kejahatan mereka agar tidak terendus oleh pihak berwajib.

Untuk itu, Kiki mengatakan pihaknya ingin mengedukasi masyarakat agar berhati-hati dalam meminjamkan data pribadinya.

Apalagi jika ada yang meminta untuk pembukaan rekening yang selanjutnya digunakan untuk tujuan yang tidak diketahui.

Adapun OJK terus berkoordinasi dengan industri perbankan untuk memerangi rekening judi online di perbankan.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam kesempatan yang sama.

Dian menyebut pihaknya telah meminta bank memblokir 8.000 rekening terindikasi judi online per September 2024.

Pemblokiran juga dilakukan kepada rekening penampungan judi daring yang tersebar di berbagai bank.

Selain itu, OJK juga mendorong perbankan untuk memperluas penguatan pengawasan atau enhanced due dilligence (EDD) kepada nasabah terindikasi judi online.

Jika menemukan adanya transaksi mencurigakan, OJK meminta bank untuk berkoordinasi dengan PPATK.

Serta membatasi atau menghilangkan akses nasabah tersebut apabila akan melakukan pembukaan rekening bank di Indonesia.