Pengumuman Bagi Pemilik KK se-Indonesia, Siapkan 5 Berkas Ini Jika Mau Pindah KK Antar Kecamatan dan Kabupaten-Kota, Simak Aturan Barunya!

Pengumuman Bagi Pemilik KK se-Indonesia, Siapkan 5 Berkas Ini Jika Mau Pindah KK Antar Kecamatan dan Kabupaten-Kota, Simak Aturan Barunya!

15 Desember 2024 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Pindah KK adalah proses perubahan alamat dan data Kartu Keluarga dari satu wilayah ke wilayah lain, baik dalam kecamatan yang sama maupun antar-kecamatan.

Melansir dari Indonesia Baik, Selasa (10/12/2024), pindah KK antar-kecamatan di dalam satu kabupaten yang sama tak perlu menyertakan Surat Keterangan Pindah (SKP).

SKP menjadi syarat pindah KK jika pindah domisili ke kabupaten atau kota lainnya.

Adapun syarat mengurus pindah KK tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan, dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Syarat Pindah KK

  1. Formulir F-1.03 (berkas pendaftaran perpindahan penduduk yang digunakan untuk mengajukan permohonan mutasi atau pindah penduduk)
  2. Berkas ini didapat saat masyarakat mendatangi kantor Dukcapil
  3. Fotokopi KK Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah jika menumpang KK, menyewa rumah, kontrak, atau indekos
  4. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  5. Kartu Identitas Anak (bagi anak yang ikut pindah KK).

Sementara itu, cara mengurus pindah KK antar-kecamatan adalah dengan datang langsung ke kantor Dukcapil sesuai domisili saat jam kerja.

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Mengisi formulir F-1.03
  2. Melampirkan fotokopi KK
  3. Melampirkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah jika menumpang KK atau menyewa tempat tinggal, baik rumah atau indekos
  4. Kantor Dukcapil akan menerbitkan KK dengan nomor yang tetap jika keluarga kepala tidak pindah
  5. Jika kepala keluarga pindah tapi anggota keluarganya pindah, kantor Dukcapil akan menerbitkan nomor KK yang baru
  6. Bila anggota keluarga yang tidak pindah dan tidak memenuhi syarat sebagai kepala keluarga, pihak yang bersangkutan ditumpangkan ke KK lainnya dan diterbitkan KK karena menumpang
  7. Kantor Dukcapil menarik e-KTP dan/atau KIA bagi penduduk yang pindah KK
  8. Setelah itu, akan diterbitkan e-KTP dan/atau KIA dengan alamat yang baru
  9. Khusus e-KTP dan KIA lama akan dimusnahkan oleh kantor Dukcapil
  10. Kantor Dukcapil menerbitkan KK bagi penduduk yang pindah dengan alamat baru.