PENGUMUMAN: Bagi Pekerja yang Kena PHK Bisa Dapat Bantuan Subsidi Upah, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya
27 September 2022PEMERINTAH telah mulai menyalurkan Bantuan Subsisi Upah (BSU) kepada pekerja dengan gaji Rp 3,5 juta atau maksimal setara upah minimum kabupaten/kota.
BSU sendiri merupakan salah satu program pemerintah sebagai kompensasi kenaikan harga BBM.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan pekerja yang dirumahkan atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) ternyata bisa ikut menikmati BSU.
Melansir dari Instagram Kemnaker, Sabtu (24/9/2022), ada beberapa syarat bagi pekerja yang terkena PHK untuk bisa mendapatkan BSU.
Berikut syarat-syaratnya:
- Pekerja/buruh berstatus sebagai Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran kepesertaan sampai bulan Juli 2022
- Pekerja/buruh yang ter PHK setelah bulan Juli 2022 tetap berhak mendapatkan BSU sepanjang memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 10 Tahun 2022 Pekerja/buruh yang diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2022 dapat melakukan cek mandiri di website Kementerian Ketenagakerjaan bsu.kemnaker.go.id
Untuk bisa mengecek di laman Kemnaker, pekerja harus membuat akun terlebih dahulu.
Akun tersebut memerlukan data berupa nomor KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, alamat email, dan nomor handphone yang masih aktif.
Setelah mempunyai akun, berikut cara mengecek penerima BSU melalui laman Kemnaker:
– Akses laman https://kemnaker.go.id, dan login atau masuk menggunakan akun yang telah terdaftar
– Lengkapi profil biodata diri seperti foto profil, tentang, status pernikahan, dan tipe lokasi
– Setelah itu, jika terdaftar sebagai calon penerima BSU maka akan muncul notifikasi bahwa terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker
Sementara itu, berikut cara mengecek penerima BSU melalui laman BPJS Ketenagakerjaan:
– Akses laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.Di halaman utama, gulir ke bagian bawah dan akan tersedia fitur “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
– Isi NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone dan alamat email.
– Setelah seluruh data yang diisikan benar, klik tombol “Lanjutkan” dan sistem akan mencari data sesuai yang diinputkan
Jika termasuk sebagai calon penerima BSU, maka akan muncul notifikasi “Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker.
Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022”.