Pengiriman TKI ke Malaysia di Stop, TKW Cantik Ini Ungkap Gaji Kerja di Negeri Jiran Tahun 2022, Tak Disangka, Ternyata Segini….

Pengiriman TKI ke Malaysia di Stop, TKW Cantik Ini Ungkap Gaji Kerja di Negeri Jiran Tahun 2022, Tak Disangka, Ternyata Segini….

17 Juli 2022 0 By Tim Redaksi

PENGIRIMAN TKI ke Malaysia di Stop, TKW Cantik Ini Ungkap Gaji Kerja di Negeri Jiran Tahun 2022

Pemerintah Indonesia baru saja memutuskan untuk menyestop pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) sementara ke Malaysia.

Bukan tanpa alasan, Duta Besar RI untuk Malaysia, Hermono mengungkap bahwa Malaysia telah melanggar perjanjian yang telah disepakati pada 1 April 2022.

Lantas berapa gaji TKI di negeri Jiran tersebut?

TKW Cantik Ini Bongkar Gaji Kerja di Malaysia Tahun 2022, Pantas Bikin Betah.

Negara tetangga, Malaysia memang sudah sejak lama jadi tempat banyak Warga Negara Indonesia (WNI) mengadu nasib, tak terkecuali menjadi TKW (Tenaga Kerja Wanita).

Dilansir Kompas, pada tahun 2019, negeri Jiran ini menduduki posisi pertama sebagai negara yang menampung banyak TKI (Tenaga Kerja Indonesia) lalu pada tahun kemudian disalip Hongkong dan Taiwan.

Ada banyak alasan yang membuat banyak pekerja migran memilih malaysia.

Selain jaraknya yang cukup dengan Indonesia, bahasa yang mirip membuat banyak TKI lebih mudah hidup di sana.

Gaji yang ditawarkan pun cukup tinggi jika dibandingkan di Indonesia.

Seorang TKW bernama Nila Sari pun membongkar besaran gaji yang ia terima setiap tanggal 20 itu.

Dikatakan Nila, gaji yang ia dapat cukup tinggi, sekitar Rp 10 juta setelah dipotong bersih.

Sambil memperlihatkan slip gajinya, Nila menjelaskan rincian bayarannya tersebut.

“Kalian bisa liat gaji aku, RM 3.095,40 atau kalau dirupiahin ini Rp10.300.000 kira-kira lah, kalau gaada potongan guys gaji aku bisa Rp 11 juta lebih lah,” ungkap Nila.

Tak bermaksud pamer, video itu dibuatnya untuk berbagai informasi bagi orang yang berminat mengikuti jejaknya menjadi TKW.

“Aku gaada maksud riya atau pamer ya guys aku hanya ingin berbagai informasi dan pengetahuan seputar gaji TKW di Malaysia,” tambahnya.

Dijelaskan Nila bahwa gaji pokoknya itu hanya sekitar Rp 5 jutaan, namun pendapatannya itu bertambah karena dirinya rajin lembur.

Ia juga menjelaskan bahwa gajinya itu adalah hasil dari 5 tahun bekerja, jika masih baru maka pendapatannya berbeda lagi.

“Jadi gaji basic aku RM 1600, itu karna aku udah lama ya udah 5 tahun kalo yang baru itu RM 1.200,” jelas Nila.

“Sekarang aku mau ngejelasin overtime atau lemburan aku ada 4 dalam satu bulan,” ungkapnya kemudian.

Nila mengatakan di tempatnya bekerja, dirinya hanya boleh masuk 4 hari, sisanya libur.

Tapi dalam satu bulan bisa mengambil lembur sebanyak 4 kali, lumayan, bisa menambah penghasilan Nila.

Uang lemburnya bahkan bisa lebih banyak dari gaji pokok.

“Jadi kita kerja 4 hari dalam seminggu 3 hari libur, kalau mau ada lemburan ambil satu hari aja karena PT aku gaboleh lebihin pekerja kerja selama 60 jam, jadi satu minggu dibolehin kerja 5 hari saja guys,” jelasnya.

“Jadi total dari overtime dan gaji basic aku RM 2316,16,” ungkap Nila kemudian.

Selain dari uang lemburan, ada juga uang cuti, uang kerja malam, uang kerja pagi, dan juga insentif.

“Nah selanjutnya adalah cuti tahunan aku dalam setahun, nah dalam setahun aku dikasih 14 hari ya nah aku baru gunain 2 hari itu dibayar ya guys,” katanya.

“Kalau kerja malam juga ada tambahan RM 8 kalau kerja pagi tambahannya RM 5, sedangkan insentfinya 40,” tambahnya kemudian.

Nah seluruh gajinya itu kemudian dipotong sebanyak RM 217 untuk kebutuhan asuransi, akomondasi dan kesehatan.

Bukan tanpa alasan, Duta Besar RI untuk Malaysia, Hermono mengungkap bahwa Malaysia telah melanggar perjanjian yang telah disepakati pada 1 April 2022, sebagaimana diberitakan Kompas.com sebelumnya.

Dikatakan Hermono, Malaysia masih merekrut PRT melalui sebuah sistem yang bertentangan dengan perjanjian tersebut.

“Intinya Malaysia tetap melakukan perekrutan PRT melalui System Maid Online yang bertentangan dengan MoU yang ditandandatangani 1 April lalu,” kata Hermono kepada Kompas.com.

Lebih lanjut Hermono menjelaskan tidak diketahui secara jelas bagaimana prosedur yang dilakukan malaysia lewat SMO–kanal rekrut prt milik Malaysia.

Pemerintah RI tidak mengetahui mulai dari nama majikan hingga nilai upah yang diberikan kepada PMI (Pekerja Migran Indonesia).

Padahal sebelumnya dalam perjanjian kedua belah negara, Malaysia menyetujui perekrutan PMI dilakukan melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) milik Indonesia.

“Kita enggak tahu dipenuhi apa enggak (soal upah, jaminan sosial, 1 ART harus bekerja untuk 6 anggota keluarga isi MoU yang disepakati.

Karena kalau perekrutan melalui SMO, kita enggak tahu sama sekali.

Majikannya siapa pun kita enggak tahu,” ungkapnya.

Persoalan penghentian penempatan TKI ke Negeri Jiran tersebut masih dalam pembahasan di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang akan berlangsung siang ini.

Hermono bilang, pemerintah RI akan mengirimkan kembali PMI asalkan Malaysia mau mengikuti semua perjanjian MoU tersebut.

“Kita akan buka lagi kalau ada komitmen Malaysia bahwa MoU akan dihormati dan dilaksanakan sepenuhnya,” ujarnya.

MoU Indonesia Malaysia soal TKI

Pada 1 April lalu, Pemerintah Indonesia dan Malaysia menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang penempatan dan pelindungan PMI sektor domestik di Malaysia.

Nota Kesepahaman yang ditandatangani di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, itu mengatur mekanisme satu kanal untuk semua proses penempatan, pemantauan, dan kepulangan PMI di Malaysia.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut ada beberapa poin penting yang telah disepakati dalam MoU tersebut, selain penempatan, gaji bagi Asisten Rumah Tangga (ART) juga dipertegas secara nominal.

Perwakilan RI di Malaysia berwenang menetapkan besaran upah minimum PMI sebesar 1.500 ringgit dan pendapatan minimum calon pemberi kerja 7.000 ringgit.

Penetapan pendapatan minimum bagi calon pemberi kerja ini, untuk memastikan agar gaji PMI benar-benar terbayar.

Selain itu, PMI juga akan memperoleh jaminan sosial ganda yakni BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Indonesia dan di Malaysia.

Lebih lanjut kata dia, sesuai MoU, PMI yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) dan family cook hanya akan bekerja di satu tempat atau rumah.

Dalam satu rumah tersebut harus berisi 6 anggota keluarga.

(NKRIPOST/Bangka Pos)