Pemerintah Terbitkan Kebijakan Baru, Penghapusan Utang untuk Nelayan, Petani & UMKM Tidak Sembarangan, Wajib Penuhi Syarat Ini

Pemerintah Terbitkan Kebijakan Baru, Penghapusan Utang untuk Nelayan, Petani & UMKM Tidak Sembarangan, Wajib Penuhi Syarat Ini

16 November 2024 5 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Presiden RI Prabowo Subianto telah resmi mengeluarkan aturan terkait penghapusan kredit macet bagi pelaku UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, dan sektor lainnya.

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 5 November 2024 mengenai Penghapusan Piutang Macet untuk UMKM.

Berdasarkan aturan, catatan kredit macet UMKM di bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat dihapusbukukan.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, ketentuan ini tidak berlaku bagi seluruh pelaku UMKM.

“Tidak semua pelaku UMKM kita hapuskan utang piutangnya,” kata dia, di Kompleks Istana, Jakarta, Selasa (5/11/2024).

Maman menjelaskan, aturan penghapus bukuan kredit macet hanya berlaku bagi pelaku UMKM yang memenuhi syarat.

Pertama, penghapusbukuan diberikan kepada pelaku UMKM yang terdampak bencana atau fenomena seperti Covid-19.

“Ini memang betul-betul tidak bisa tertolong kembali,” ujarnya. Baca juga:

Selain itu, pemutihan diberikan kepada pelaku UMKM di sektor pertanian serta perikanan yang dinilai sudah tidak memiliki kemampuan bayar dan sudah jatuh tempo.

Penilaian ketidakmampuan bayar itu dilakukan oleh bank.

“Jadi ini yang memang yang betul-betul sudah tidak memiliki kemampuan lagi dan itu rentangnya sekitar 10 tahunan,” tutur Maman.

Nilai utang maksimal yang dihapuskan bagi pelaku UMKM berbentuk badan usaha mencapai Rp 500 juta, sedangkan untuk pelaku UMKM individu, utang yang dapat dihapuskan maksimal sebesar Rp 300 juta.

Dengan kriteria ini, diperkirakan sekitar 1 juta debitur UMKM akan mendapat penghapusan utang di bank-bank BUMN.

Total nilai utang yang dihapus diproyeksikan mencapai sekitar Rp 10 triliun.

“Bagi pelaku-pelaku UMKM lainnya yang memang memiliki dan dinilai oleh bank himbara kita masih memiliki kekuatan untuk terus jalan ya tidak dihentikan,” ucap Maman.