Penghapusan Tenaga Honorer 2023, Harap Tenang! Anggota Komisi II DPR RI Sarankan ini Kepada KemenPAN-RB
16 November 2022PERMASALAHAN tenaga honorer saat ini masih menjadi isu perbincangan yang hangat dikalangan berbagai pihak.
Terlebih mengenai persoalan pendataan tenaga honorer yang tidak bersesuaian antara data Badan Kepegawaian Negar (BKN) dengan data di pemerintah daerah.
Anggota Komisi II DPR RI pun akan mengambil langkah mengenai persoalan-persoalan tenaga honorer yang tengah terjadi saat ini, salah satunya persoalan mengenai rencana penghapusan tenaga honorer tanggal 28 November 2023.
Lantas langkah apa yang akan dilakukan Anggota Komisi II DPR RI untuk mengatasi persoalan tenaga honorer tersebut?
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menegaskan bahwa pihaknya akan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang anggotanya terdiri dari lintas komisi di DPR RI agar permasalahan terkait tenaga honorer dapat dibahas secara komprehensif.
“Ini agar permasalahan tenaga honorer dibahas secara komprehensif sebelum keputusan penghapusan tenaga honorer dilaksanakan,” ujar Guspardi, Kamis, 10 November 2022, dikutip dari dpr.go.id.
Ketidaksesuaian data antara BKN dan pemda dalam hal pendataan tenaga honorer menimbulkan persoalan yang akhirnya mendorong upaya penyelesaian dalam permasalahan agar dapat dilakukan secara komprehensif.
Hal tersebut disampaikan Guspardi Gaus bahwa terindikasi masih terdapat sejumlah isu penanganan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di tingkat pusat maupun di tingkat daerah yang belum terselesaikan.
Saat kunjungan kerja Komisi II DPR ke Kabupaten Tangerang, ditemukan sebanyak 146 orang yang telah terdata BKN tetapi ternyata tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dirinya menduga hal serupa terjadi disejumlah pemda seluruh Indonesia sehingga harus segera ditindak lanjuti.
Dalam penanganan pesoalan tenaga honorer, ia menyampaikan bahwa perlu perhitungan yang teliti dan matang agar kedepan tidak menimbulkan masalah baru mengingat jumlah tenaga honorer yang cukup banyak saat ini.
Dalam kesempatan yang sama ia pun menjelaskan mengenai tujuan dari pendataan tenaga non-ASN yakni bukanlah untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes, namun bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai data dasar.
Guspardi Gaus menambahkan, jika pendataan tenaga honorer non-ASN belum selesai maka KemenPAN-RB perlu meninjau ulang implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 terkait tenaga honorer tersebut yang rencananya akan dihapus pada 28 November 2023.
Berdasarkan laporan pada tahap pra-finalisasi, tenaga non-ASN yang terinput sebanyak 2.215.542 orang yang terdiri dari 335.639 orang di instansi pusat dan 1.879.903 orang di instansi daerah.
Politisi Fraksi PAN tersebut mengatakan ada 590 instansi pemerintah yang mengikuti pendataan tenaga non-ASN diantaranya 66 instansi pusat dan 524 instansi daerah.
Karena itu menurut Guspardi Gaus, seluruh data harus ada kesesuaian antara pemerintah daerah dengan data BKN.
(NKRIPOST/AYOBANDUNG.COM)