Pajak Motor 5 Tahunan 2025, Simak Cara Pembayaran dan Penggantian STNK serta Pelat Kendaraan!

Pajak Motor 5 Tahunan 2025, Simak Cara Pembayaran dan Penggantian STNK serta Pelat Kendaraan!

28 Februari 2025 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Pemilik sepeda motor diwajibkan membayar pajak kendaraan bermotor setiap tahun dan setiap lima tahun.

Pajak lima tahunan mencakup penggantian STNK dan pelat nomor dengan masa berlaku hingga lima tahun.

Pada tahun 2025, terdapat perubahan dalam penghitungan pajak kendaraan akibat adanya opsen pajak sebesar 66%, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Meskipun ada tambahan opsen pajak, tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diturunkan menjadi 0,9%, sehingga total tarif pajak tetap 1,5% tanpa kenaikan.

Aturan ini mulai berlaku pada Januari 2025 setelah diteken sejak 2022.

Sementara itu, berikut rincian biaya pajak motor 5 tahunan dan ganti pelat:

Tarif PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)

Tarif PKB berbeda-beda di setiap wilayah berdasarkan ketetapan pemerintah daerah setempat.

Besar tarif PKB juga dipengaruhi dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan pajak progresif.

Sebagai contoh, berikut ini persentase wilayah DIY berdasarkan Peraturan Daerah DIY Nomor 11 tahun 2023:

  • PKB kepemilikan kesatu = 0,9% (nol koma sembilan persen)
  • PKB kepemilikan kedua = 1,4% (satu koma empat persen)
  • PKB kepemilikan ketiga = 1,9% (satu koma sembilan persen)
  • PKB kepemilikan keempat = 2,4% (dua koma empat persen)
  • PKB kepemilikan kelima dan seterusnya = 2,9% (dua koma sembilan persen)

Opsen PKB

Besaran opsen PKB ditetapkan sebesar 66% dari PKB.

Tarif PNBP Motor

Saat membayar pajak motor 5 tahunan, pemilik dikenakan tarif penerbitan STNK dan penerbitan pelat nomor yang tidak dikenakan saat membayar pajak satu tahunan.

Adapun tarif penerbitan STNK motor adalah Rp 100.000, kemudian tarif penerbitan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) motor sebesar Rp 60.000.

Tarif SWDKLLJ

Sepeda motor dibagi menjadi dua golongan, yaitu C1 atau C2.

Golongan C1 untuk motor 50-250 cc, dikenakan tarif SWDKLLJ sebesar Rp 35.000.

Sedangkan golongan C2 untuk motor di atas 250 cc, dikenakan SWDKLLJ sebesar Rp 83.000.

Sebagai contoh, seorang warga DIY memiliki motor pertama yaitu Honda Beat yang memasuki usia 10 tahun sehingga harus membayar pajak 5 tahunan dan mengganti pelat nomor.

Cara menghitung besar tarif pajak yang harus dibayarkan yaitu dengan menjumlahkan PKB, opsen PKB, PNBP, dan SWDKLLJ.

Nilai PKB bisa berbeda-beda tergantung nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) yang sudah ditetapkan pemerintah daerah masing-masing.

Dalam hal ini, NJKB Honda Beat tersebut dianggap senilai Rp 10 juta.

Berikut simulasi penghitungannya:

PKB: 0,9% x Rp 10.000.000 = Rp 90.000

Opsen PKB: 66% x Rp 90.000 = Rp 59.400

Tarif penerbitan STNK = Rp 100.000

Tarif penerbitan pelat nomor (TNKB) = Rp 60.000

SWDKLLJ = Rp 35.000

Maka total pajak motor yang harus dibayar adalah Rp 344.400.