Wajib Tahu! Penggantian Pelat Nomor Sepeda Motor 2024, Simak Biaya dan Pengurusannya
27 Agustus 2024 0 By NKRI POSTNKRIPOST.COM – Para pemilik sepeda motor perlu memperpanjang STNK dan mengganti pelat nomor setiap lima tahun.
Jika tidak dilakukan, STNK akan dinyatakan tidak berlaku, dan kendaraan dianggap tidak memiliki izin resmi.
Pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Melansir dari situs menpan.go.id dan Kejari Tanah Laut, Selasa (27/8/2024), untuk mengganti pelat nomor, pemilik motor perlu menyiapkan sejumlah biaya.
Biaya tersebut meliputi tarif pajak kendaraan bermotor (PKB), penerimaan negara bukan pajak (PNBP), biaya pengesahan STNK, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Berikut rinciannya:
1. Tarif PKB
Besaran PKB berbeda-beda di setiap wilayah berdasarkan pada ketetapan pemerintah daerah setempat.
Adapun tarif PKB ini dipengaruhi oleh Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan urutan kepemilikan.
Biaya tersebut tercantum di STNK yakni pada kolom PKB.
Mengutip dari laman Bapenda Jawa Barat, persentase PKB di antaranya:
- – PKB kepemilikan kesatu = 1,75% (satu koma tujuh lima persen)
- – PKB kepemilikan kedua = 2,25% (dua koma dua lima persen)
- – PKB kepemilikan ketiga = 2,75% (dua koma tujuh lima persen)
- – PKB kepemilikan keempat = 3,25% (tiga koma dua lima persen)
- – PKB kepemilikan kelima dan seterusnya = 3,75% (tiga koma tujuh lima persen).
2. Tarif PNBP Motor
- – Tarif penerbitan STNK motor adalah Rp 100.000
- – Tarif penerbitan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) motor adalah Rp 60.000
3. Tarif SWDKLLJ
Sepeda motor termasuk ke dalam golongan C1 atau C2.
Adapun golongan C1 untuk motor 50-250 cc, sedangkan C2 untuk motor di atas 250 cc.
Berikut rincian tarif SWDKLLJ motor:
– Tarif Golongan C1: Rp 35.000
– Tarif Golongan C2: Rp 83.000.
Baca Juga: KTP, KK, Akta Kelahiran, dan Surat Pindah Kini Bisa Diurus Tanpa Surat Pengantara, Ini Caranya
4. Biaya Pengesahan STNK
Tarif pengesahan STNK motor adalah Rp 25.000
Syarat
– BPKB asli dan fotokopi
– STNK asli dan fotokopi
– KTP asli pemilik motor dan fotokopi sesuai dengan data identitas kendaraan
– Membawa motor yang akan diganti plat nomor kendaraannya
– Hasil cek fisik kendaraan bermotor
– Keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir
– Surat kuasa, jika pemilik kendaraan berhalangan dan diwakilkan pihak lain
– Jika BPKB dijadikan jaminan bank, harus disertakan surat bukti pengagunan BPKB dan/atau surat keterangan bermeterai cukup dari kreditur
Melansir dari Samsat Sleman, prosedur atau cara ganti pelat motor adalah sebagai berikut:
1. Datang ke Samsat, bawa sepeda motor ke bagian cek fisik dan mendaftar di loket cek fisik
2. Petugas akan melakukan gesek nomor mesin atau cek fisik
3. Hasil cek fisik akan disahkan di loket cek fisik
4. Mendaftar di loket formulir untuk mendapatkan formulir permohonan STNK baru
5. Serahkan berkas-berkas persyaratan dan ambil nomor antrian layanan
6. Nama kamu akan dipanggil untuk membayar pajak 5 tahunan
7. Setelah membayar, tunggu panggilan untuk mengambil STNK di loket pengambilan STNK
8. Datanglah ke loket TNKB untuk mengambil pelat nomor baru
Baca Juga: Pemkot Resmi Cairkan Intensif RT dan RW 2024 Secara Serentak, Ini Informasinya
Sementara itu, pajak motor tahunan atau lima tahunan termasuk ganti pelat merupakan bagian dari perizinan dan pengesahan motor bisa digunakan di jalan.
Jika pemilik motor tidak membayar pajak, tidak mengganti pelat nomor, ataupun STNK mati, maka motor tersebut tidak berizin.
Adapun akibat jika motor tidak berizin namun tetap digunakan di antaranya:
1. Terkena Denda
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Raya (UU Lalu Lintas) Pasal 288 ayat (1), pengemudi yang tidak dilengkapi STNK dapat didenda.
Kendaraan dengan kondisi STNK mati juga sama artinya dengan kendaraan yang tidak dilengkapi STNK.
Pasal tersebut menyebutkan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Baca Juga: Ini Dia 5 Kendaraan yang Bebas Pajak Tahunan di 2024, Cek Daftarnya
2. Motor Disita
Selain denda, kendaraan tanpa STNK juga bisa disita.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 260 ayat (1) UU Lalu Lintas yang salah satu isinya berbunyi:
a) Kepolisian berwenang memberhentikan, melarang, atau menunda pengoperasian dan menyita sementara kendaraan bermotor yang patut diduga melanggar peraturan berlalu lintas atau merupakan alat dan/atau hasil kejahatan
b) Polisi berwenang melakukan penyitaan terhadap Surat Izin Mengemudi, Kendaraan Bermotor, muatan, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, dan/atau tanda lulus uji sebagai barang bukti.
Selain itu, Pasal 32 ayat (6) huruf (a) PP 80/2012 menyebutkan penyitaan atas kendaraan bermotor bisa dilakukan jika diduga melakukan pelanggaran.
Salah satunya ketika kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK yang sah pada saat dilakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan.
Baca Juga: Urus KTP, KK, Akta Kelahiran, dan Surat Pindah Kini Tanpa Surat Pengantar, Ini Syarat Terbarunya