Penerbitan SK Kepala Kampung Long Iram Kota Terdapat Nama Kampung Kalian Luar

Penerbitan SK Kepala Kampung Long Iram Kota Terdapat Nama Kampung Kalian Luar

19 Mei 2021 0 By NKRI POST

NKRI POST, KUTAI BARAT – Pasca dilantiknya Rudianda kepala Kampung Long Iram Kota kecamatan Long Iram kabupaten Kutai Barat (Kubar) pada 5 April 2021 lalu oleh Bupati Kutai Barat FX Yapan SH meninggalkan sejumlah persoalan.

Kepala kampung Rudianda melakukan pembenahan di institusinya termasuk pemberhentian dan pengangkatan perangkat barunya pada kantor Kepala Kampung Long Iram Kota yang tertuang pada lampiran Keputusan Kepala Kampung Nomor: 140/05/Pem/V/2021 tanggal 04 Mei 2021 
Sebelumnya ada 5 orang perangkat lama periode 2015-2021 yakni:

  1. Sri Abdal (Juru Tulis)
  2. Mariyani (Kasi Pemerintahan)
  3. Muhtadin (Kaur Kesejahteraan & Pelayanan.
  4. Nilawati (Kaur Keuangan) dan
  5. Dedi Setiawan (Kaur Umum & Perencanaan).

Kemudian Rudianda mengangkat perangkat barunya:

  1. Dedi Setiawan (Juru Tulis)
  2. Alpian Maulana (Kasi Pemerintahan)
  3. Mariyani (Kasi Kesejahteraan & Pelayanan)
  4. Nilawati (Kaur Keuangan) dan
  5. Rospita Sari (Kaur Umum & Perencanaan).

Sri Abdal (Juru Tulis) salah satu yang diberhentikan oleh kepala kampung Long Iram Kota Rudianda protes keras akibat pemberhentian atas dirinya sebagai Juru Tulis. Hal ini di sampaikannya kepada media ini Selasa (18/05/2021).

“Sesuai Surat Keputusan (SK) saya mestinya berakhir tanggal 29 Juni 2021 artinya masih ada waktu.
Sementara SK pemberhentian saya tanggal 04 Mei 2021.
Sedangkan Keputusan Kepala Kampung Long Iram Kota Nomor: 140/05/PEM/V/2021 tanggal 04 Mei 2021 pada kalimat Menimbang huruf a memuat peraturan kampung Kalian Luar kecamatan Long Iram Nomor: 141 Tahun 2018 tentang Penetapan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Kampung Long Iram Kota artinya satu SK terdapat dua desa/kampung yaitu Kalian Luar dan Long Iram Kota,”tegas Sri Abdal.
 
“Kalau kita mengacu surat yang di keluarkan sekretaris daerah (Sekda) di tujukan ke Camat dan Petinggi se-Kubar Nomor: 412/916/DPMK-TU.P/lll/2021 tanggal 4 Maret 2021 perihal: Sehubungan dengan meningkatnya intensitas pengaduan terkait TINDAKAN KEPALA KAMPUNG MEMBERHENTIKAN PERANGKAT KAMPUNG DI LUAR KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN yang berdampak terhadap banyaknya sengketa Tata Usaha Negara dan Kepala Kampung dengan Perangkat Kampung sehingga berpotensi mengganggu kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan Kampung.

Lebih lanjut Sri Abdal (Juru Tulis) mengatakan.
“Terkait soal pencalalonan diri saya sebagai calon kepala kampung Long Iram Kota pada pemilihan kepala kampung Long Iram Kota itu sudah sesuai UU/peraturan dan saya sudah mengantongi Surat Keterangan Cuti dari kepala kampung Long Iram Kota Nomor: 76/100/PEM/LIK/l/2021 yang berbunyi: Memang benar diberikan CUTI dalam pelaksanaan tugas sebagai Juru Tulis sejak tanggal 05 Februari 2021, untuk mengikuti pencalonan pemilihan petinggi kampung Long Iram Kota sampai dengan tanggal 12 Maret 2021, berakhirnya pemungutan suara/penetapan calon terpilih dan surat keterangan CUTI ini dibuat di Long Iram Kota pada tanggal 26 Januari 2021 serta ditandatangani Petinggi Muhammad Jayadi. A.Ma.Pd,”gumam Juru Tulis.

Secara terpisah, NKRIPOST melakukan wawancara eksklusif Kepala Dinas DPMK Kubar Faustinus Syaidirahman, S Sos., MM yang juga menjabat Plh Asisten l Setda Kubar Senin 17 Mei di ruang kerjanya.
“Ya saya ada menerima surat Sri Abdal dan Muhtadin terkait persoalan itu namun masih di pelajari dan di kaji serta di verifikasi staf saya dan akan kita panggil Camat Long Iram dan Kepala Kampung Long Iram Kota untuk di mintai keterangannya terkait keputusan itu apa dasar hukumnya.

Nanti kami akan putuskan apakah ini cukup dilakukan perbaikan administrasi atau jika ditemukan pelanggaran yang fatal bisa jadi akan kita batalkan keputusan kepala kampung Long Iram Kota Rudianda”ujar As 1

Ia menambahkan, kami jauh sebelumnya sudah membuat surat yang ditujukan ke seluruh Camat dan kepala Kampung se Kutai Barat agar berhati-hati mengambil keputusan dan harus mengikuti pedoman sesuai peraturan dan surat Sekda Kubar.
Jangan sampai nantinya malah bisa berurusan dengan hukum,”pungkas Faustinus Syaidirahman, S Sos., MM Kadis DPMK dan Plh Asisten l Setda Kutai Barat.

NKRIPOST KALTIM – JOHANSYAH