Pemilik Kendaraan Wajib Tahu! Aturan Baru Penerbitan SIM dari Kepolisian, Simak Detailnya
4 September 2024 2 By NKRI POSTNKRIPOST.COM – Brigjen Pol Yusri Yunus menegaskan bahwa setiap pemohon SIM wajib mengikuti ujian teori dan praktik.
“Kami telah melarang keberadaan calo sejak lama. Semua harus mengikuti ujian. Karena SIM adalah bukti kompetensi, bukan sekadar kartu identitas. Pemohon harus melalui ujian teori dan praktik,” ujarnya.
Praktik percaloan, atau yang dikenal dengan istilah ‘nembak SIM,’ kerap ditemukan dalam proses pengurusan SIM.
Para calo menawarkan layanan untuk mendapatkan SIM tanpa melalui ujian lengkap, namun dengan biaya yang jauh lebih tinggi dibandingkan tarif resmi.
Korlantas Polri telah mengambil tindakan tegas terhadap praktik percaloan ini.
Sejak tahun 2023, Korlantas Polri telah menerapkan teknologi pengenalan wajah (face recognition) di Satpas Prototype, sehingga joki tidak lagi bisa membantu dalam ujian SIM.
Baca Juga: Lowongan Kerja PT Pertamina Maintenance dan PT Sucofindo untuk Lulusan D3-S1: Ini Syaratnya!
Jika wajah pemohon tidak cocok dengan data pada pemindai wajah, maka pemohon tidak akan dapat mengikuti ujian SIM.
“Silakan saja mencoba, tetapi SIM-nya tidak akan diterbitkan. Ini adalah bagian dari sistem sentralisasi,” kata Yusri.
Baca Juga: Cara dan Syarat Penerbitan KK Baru 2024 untuk Perubahan Data Kartu Keluarga
Baca Juga: Pemprov Umumkan Aturan Baru 2024: 5 Jenis Kendaraan Kini Bebas Pajak Tahunan, Ini Daftarnya
Biaya pembuatan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Polri.
Biaya Pembuatan
Berikut rincian biaya pembuatan SIM di Satpas:
- SIM A: Rp 120.000 per penerbitan
- SIM B I: Rp 120.000 per penerbitan
- SIM B II: Rp 120.000 per penerbitan
- SIM C: Rp 100.000 per penerbitan
- SIM C I: Rp 100.000 per penerbitan
- SIM C II: Rp 100.000 per penerbitan
- SIM D: Rp 50.000 per penerbitan
- SIM D I: Rp 50.000 per penerbitan
Selain biaya penerbitan, terdapat juga biaya untuk tes psikologi, tes kesehatan, dan asuransi. Saat ini, tes psikologi dan tes kesehatan dilakukan di luar Satpas.
Ketentuan ini diatur dalam Surat Telegram ST/2387/X/YAN.1.1./2022 tanggal 31 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Firman Shantyabudi saat menjabat sebagai Kakorlantas atas nama Kapolri.
Baca Juga: Serius! Korlantas Polri Keluarkan Larangan Keras untuk Pengurusan SIM, Cek Aturan Terbarunya
Baca Juga: Pemilik NPWP, Bersiaplah! Petugas Pajak Akan Kunjungi Rumah dan Usaha, Ini Tujuannya
Ok infonya
Ok