Pendidikan Minimal SMA dan Butuh 6.179 Orang, Kemenag Buka Lowongan Pendamping Proses Produk Halal, Ini Syarat & Cara Daftarnya

Pendidikan Minimal SMA dan Butuh 6.179 Orang, Kemenag Buka Lowongan Pendamping Proses Produk Halal, Ini Syarat & Cara Daftarnya

16 Agustus 2022 0 By Tim Redaksi

BADAN Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) membuka lowongan pendamping Proses Produk Halal (PPH).

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan, rekrutmen pendamping PPH ini dilakukan dalam rangka mempercepat pencapaian target 10 juta produk bersertifikat halal tahun 2022.

“Para Pendamping PPH ini nantinya bertugas untuk membantu proses sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare),” ujar Aqil, Jumat (12/8/2022) seperti dikutip dari laman kulonprogo.kemenag.go.id.

Aqil menyampaikan, rekrutmen Pendamping PPH ini dilakukan di 229 kecamatan pada 13 provinsi di Indonesia, yaitu Bali, Banten, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.

“Provinsi-provinsi ini menjadi target percepatan sertifikasi halal semester ke-2 tahun 2022 ini,” ungkap Aqil.

Ia menambahkan, Pendamping PPH adalah orang perorangan yang melakukan proses pendampingan PPH.

“Biasanya, rekrutmen Pendamping PPH dilakukan oleh Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH). Tapi untuk kali ini, kita laksanakan secara terpusat melalui laman ptsp.halal.go.id,” ujar Aqil.

Proses pendaftaran dilakukan secara online pada 15-31 Agustus 2022 melalui laman ptsp.halal.go.id.

Syarat lowongan pendamping proses produk halal

Untuk menjadi pendamping PPH, ada beberapa syarat harus dipenuhi pelamar:

-Warga negara Indonesia (WNI)

-Beragama Islam

-Memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan produk

-Berpendidikan paling rendah lulusan MA/SMA atau sederajat

-Memiliki rekening bank yang masih berlaku

Para pelamar nantinya akan mengikuti proses pelatihan di Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH) yang mereka pilih.

Bagi pelamar yang lolos dan mendapatkan sertifikat, maka mereka berhak menjadi pendamping PPH.

Menurut Aqil, kuota pendamping PPH yang disediakan adalah 6.179 orang.

Kuota rekrutmen pendamping PPH per provinsi

Menurutnya, proses rekrutmen pendamping PPH dilakukan 229 kecamatan pada 13 provinsi di Indonesia.

Provinsi-provinsi tersebut adalah Bali, Banten, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.

“Provinsi-provinsi ini menjadi target percepatan sertifikasi halal semester kedua tahun 2022 ini,” jelas dia.

Berikut kuota rekrutmen pendamping PPH per provinsi:

-Bali: 242 orang

-Banten: 100 orang

-DI Yogyakarta: 114 orang

-DKI Jakarta: 318 orang

-Jawa Barat: 3.600 orang

-Jawa Tengah: 800 orang

-Jawa Timur: 300 orang

-Kalimantan Timur: 11 orang

-Kepulauan Bangka Belitung: 33 orang

-Riau: 17 orang

-Sulawesi Tengah: 400 orang

-Sumatera Selatan: 205 orang

-Sumatera Utara: 100 orang

Sebagai persiapan, calon pelamar dapat mempelajari kriteria produk yang masuk kategori self declare pada laman ini.

Self declare tersebut sesuai dengan Keputusan Kepala BPJPH nomor 33 Tahun 2022.

Seperti diketahui, pendampingan PPH Merupakan proses verifikasi dan validasi pernyataan kehalalan oleh pelaku usaha (self declare).

Tahun ini, BPJPH memberikan fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) sebesar 25 ribu kuota.

(NKRIPOSTl/Bangka Pos)