Pendaftaran PKD atau Panwaslu Desa 2024 Resmi Dibuka hingga 13 Januari, Ini Tahapan dan Cara Daftarnya

Pendaftaran PKD atau Panwaslu Desa 2024 Resmi Dibuka hingga 13 Januari, Ini Tahapan dan Cara Daftarnya

11 Januari 2023 0 By Tim Redaksi

ADA kabar baik bagi Anda yang berminat untuk menjadi pengawas kelurahan desa yang akrab disebut PKD atau Panwaslu Desa 2024.

Sebab berdasarkan informasi yang diterima, seleksi calon anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Desa 2024 resmi dibuka.

Lalu kapan dan apa saja tahap pembentukan Panwaslu Desa 2024?

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten/Kota sudah mulai mengumumkan pembukaan seleksi Pantia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Desa/Kelurahan.

Dikutip dari Instagram resmi @bawaslukabbogor, pendaftaran Panwaslu Desa dilaksanakan pada tanggal 09-13 Januari 2023.

Hal ini juga sesuai dengan pedoman pelaksanaan pembentukan Panitia pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa ditahun 2024.

Untuk lebih jelasnya, berikut jadwal dan tahap pembentukan Panwaslu atau PKD Desa tahun 2024.Jadwal dan Tahap Pembentukan Panwaslu Desa 2024

  1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Desa : 09-13 Januari 2023
  2. Pendaftaran dan Penerimaan Berkas Calon Peserta seleksi : 14-19 Januari 2023
  3. Penelitian Kelengkapan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa : 14 – 19 Januari 2023
  4. Perbaikan Berkas Pendaftaran : 22-22 Januari 2023
  5. Pengumuman Perpanjangan : 23 Januari 2023
  6. Perpanjangan Masa Pendaftaran : 24 Januari 2023
  7. Penerimaan dan Penelitian Berkas : 24-26 Januari 2023
  8. Pleno Peserta Lulus Administrasi : 27 Januari 2023
  9. Pengumuman Lulus Administrasi : 28 Januari 202310. Tanggapan dan Masukan Masyarakat : 28 Januari – 5 Februari 2023
  10. Tes Wawancara : 31 Januari – 2 Februari 2023
  11. Pleno Penetapan Calon Terpilih : 3 Februari 2023
  12. Pengumuman PKD Terpilih : 4 Februari 2023
  13. Pelantikan dan Pembekalan PKD Terpilih : 5-6 Februari 2023

Penting diketahui, bagi calon pelamar yang berencana untuk mengikuti seleksi tersebut. diwajibkan memenuhi kualifikasi atau syarat yang telah ditentukan sebelumnya.

Itulah informasi mengenai jadwal dan tahap pembentukan seleksi PKD atau Panwaslu Desa 2024, resmi berdasarkan pedoman atau informasi dari Bawaslu Kabupaten/Kota di Indonesia.

(NKRIPOSTl/Ayo Bandung)