Pendaftaran Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Periode 2023-2028 Resmi Dibuka, Ini Jadwal dan Persyaratannya

Pendaftaran Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Periode 2023-2028 Resmi Dibuka, Ini Jadwal dan Persyaratannya

30 Mei 2023 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Pendaftaran seleksi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028 hari ini, Senin 29 Mei 2023 resmi dibuka.

Pembukaan pendaftaran seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota ini terhitung mulai 29 Mei hingga 7 Juni 2023.

Dikutip dari poster yang dipost di akun instagram @bawasluri untuk informasi selengkapnya dapat mengunjungi website Bawaslu atau media sosial Bawaslu Provinsi setempat.

“Ayo daftar segera dan bergabung menjadi pengawas pemilu!!!” tulisnya.

Bagi siapa saja yang berminat mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028, berikut syarat=syaratnya:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun
  3. Setia pada pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  4. Mempunyai integritas, kepribadian yang kuat, jujur dan adil
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian dalam penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu
  6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat.
  7. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat pendaftaran sebagai calon

Baca Juga: Gubernur Jambi Al Haris Harap Apdesi Pandai Baca Situasi

  1. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) /Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dibuktikan dengan surat pernyataan
  2. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang bernada hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
  3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (tahun) atau lebih/Baca Juga: PPG Prajabatan 2023 Kembali Dibuka, Ini Syarat dan Waktu Pendaftarannya
  4. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
  5. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selama masa keanggotaan apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan
  6. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama anggota penyelenggara pemilu
  7. Bagi PNS melampirkan surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang

Sumber: Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum No: 173/KP.01/KI/05/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota masa jabatan 2023-2028.

(Yar/Sis)