Penambangan Pasir Laut Jepara di Tinjau dari Sisi Hukum dan Dampak Yang di Akibatkan

Penambangan Pasir Laut Jepara di Tinjau dari Sisi Hukum dan Dampak Yang di Akibatkan

5 Mei 2021 0 By NKRI POST

Tonton Juga Video LSM KAWALI Tolak Tambang Pasir Besi di Pantai Balong, Donorojo, Jepara.!!!

NKRIPOST.COM, JEPARA – Rabu, (05/05/2021). Awak media NkriPost.Com menelusuri masalah yang lsgi viral di Jepara Penambangan pasir laut bahkan tulisan saya di beritakan oleh media lain. Kebetulan saya di desa Balong ada temen dan menjadi tokoh. Pak. Hadi Fatemak. Beliau juga anggota DPRD. Jepara, saat dimintai pendapat untuk menjadi narasumber berita saya ini, belau memberikan keterangannya sebagai berikut.

Rencana penambangan pasir laut jepara desa Balong jangan hanya mengambil manfaat dan keuntungan dari pihak pihak tertentu semata dan harus mengorbankan lingkungan dan masyarakat harus dipertimbangkan dengan baik oleh DLH sebagai dasar untuk menyusun kajian. Ujarnya.

DLH pasti sudah lebih paham tentunya. Dan saya jg berharap keseriusan DLH kabupsten jepara bisa mengurus Lingkungan hidup ( keseimbangan lingkungan dan habitatnya jg penanganan sampah sampah dan limbah limbah termasuk limbah B3) ini dari sekarang harus diperhatikan dan dimulai dengan perencanaan yang baik.

Abrasi

Lebih lebih masalah rencana penambangan pasir laut ini jelas jelas dampak utamanya kerusakan biota laut dan secara langsung nanti berdampak akan adanya kerusakan kerusakan yang luar biasa abrasi dan lain sebagainya. Maka tanpa kajian kajian yang harus didasari ketulus ikhlasan maka tunggulah kerusakan kerusan yang sangat parah,

BACA JUGA: Kegiatan Pertambangan Pasir Laut di Perairan Jepara oleh PT. Energi Alam Lestari

 

Warga Balong menolak itu artinya sudsh lebih cerdas dalam menentukan sikap untuk menjaga keseimbangan Lingkungan. Dan kemarin ada beberapa pertanyaan dari berbagai pihak mengenai sikap saya mengenai rencana penambangan pasir laut yang ada di Wilayah pemerintahan desa Balong, saya jawab dengaan tegas Menolak dengan alasannya diwilayah yang rencana ditambang yaitu laut desa Balong bukan merupakan jenis pasir urug. Dan yang selanjutnya Diwilayah laut desa Balong itu terkenal pasir Besi merupakan jenis tambang khusus kenapa dengan semudah itu akan ditambang tanpa memperhatikan dampak kerusakannya.

Penambangan Pasir di Tinjau dari sisi hukum.

Pasal 36 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 mewajibkan setiap usaha atau kegiatan yang wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) untuk memiliki izin lingkungan. Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha/kegiatan yang wajib amdal atau upaya kelola lingkungan hidup (UKL)-upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL) dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.

Penambangan pasir di laut dilarang dilakukan di laut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007 dan direvisi dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dalam Pasal 35, tertulis bahwa dilarang melakukan penambangan pasir jika dapat merusak ekosistem perairan.

BERITA: Warga Balong, Bersama Media Dan OKP Menolak Penambangan Pasir Laut 

Pasal 35 Ayat (1) menyatakan melakukan penambangan pasir pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial, dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya dan melanggar Pasal 109 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Penjelasan pasal ini untuk melindungi korban atau pelapor yang menempuh cara hukum akibat pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Ini untuk mencegah tindakan pembalasan dari terlapor melalui pemidanaan atau gugatan perdata.

Tempat Penambangan Pasir Besi

Dampak Penambangan Pasir Laut.

Dampak negatif yang diperoleh dari penambangan pasir laut karena penambangan pasir laut menyebabkan kerusakan ekosistem laut dalam waktu lama dan waktu pemulihannya pun tidaklah secara cepat dilakukan. Beberapa dampak negatif yang nyata terlihat dari penambangan pasir laut adalah sebagai berikut.:

1) Meningkatkan abrasi pesisir pantai dan erosi pantai. (2) Menurunkan kualitas lingkungan perairan laut dan pesisir pantai. (3) Semakin meningkatnya pencemaran pantai. (3) Penurunan kualitas air laut yang menyebabkan semakin keruhnya air laut. (4) Rusaknya wilayah pemijahan ikan dan daerah asuhan. (5) Menimbulkan turbulensi yang menyebabkan peningkatan kadar padatan tersuspensi di dasar perairan laut. (6) Meningkatkan intensitas banjir air rob, terutama di pesisir daerah yang terdapat penambangan pasir laut.

7) Merusak ekosistem terumbu karang dan fauna yang mendiami ekosistem tersebut. (8) Semakin tingginya energi gelombang atau ombak yang menerjang pesisir pantai atau laut. Hal ini dikarenakan dasar perairan yang sebelumnya terdapat kandungan pasir laut menjadi sangat curam dan dalam sehingga hempasan energi ombak yang menuju ke bibir pantai akan menjadi lebih tinggi karena berkurangnya peredaman oleh dasar perairan pantai. (9) Timbulnya konflik sosial antara masyarakat yang pro-lingkungan dan para penambang pasir laut.***

NkriPost – Purnomo.