Penahanan Johnny G Plate Kok Dikawal Polisi Militer? Ini Penjelasan Kejaksaan Agung RI

Penahanan Johnny G Plate Kok Dikawal Polisi Militer? Ini Penjelasan Kejaksaan Agung RI

20 Mei 2023 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Kejaksaan Agung RI menjelaskan kehadiran polisi militer saat penetapan tersangka dan penahanan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate pada Rabu lalu, 17 Mei 2023.

Johnny terjerat perkara dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, I Ketut Sumedana, mengatakan pihaknya memang memiliki personel TNI yang diperbantukan.

Menurut Ketut, salah satu struktur organisasi Kejaksaan setingkat eselon I atau Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) yang dipimpin Laksamana Muda TNI Anwar Saadi sebagian anggotanya adalah dari TNI

“Dan itu ada juga di Kejati-Kejati ada Aspidmil (Asisten Pidana Militer),” kata Ketut Sumedana seperti Dilansir dari Tempo, Sabtu, 20 Mei 2023.

Ia menuturkan, selain berkolaborasi untuk perkara-perkara koneksitas seperti perkara satelit, Jampidmil juga dilibatkan pengamanan dalam proses penegakan hukum di Kejaksaan Agung yang perkaranya menarik perhatian masyarakat dan penting seperti PT Asuransi Jiwasraya, Asabri, minyak goreng, Garuda, dan perkara-perkara lainnya

“Terutama terkait dengan upaya paksa seperti penggeledahan, penyitaan, penangkapan, eksekusi, dan lain-lain,” ujar Ketut.

Johnny G Plate menjadi tersangka keenam yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi ini.

Lima tersangka sebelumnya adalah Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Komisaris PT Solitechmedia Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto; dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Mukti Ali.

Kejaksaan Agung menetapkan kelima orang tersebut karena diduga melakukan pemufakatan jahat dalam tender, termasuk menggelembungkan nilai harga barang.

Dari proses penyidikan terhadap para tersangka awal inilah, penyidik menemukan indikasi keterlibatan Johnny dalam perkara ini.

Dalam dokumen pemeriksaan yang sempat dilihat Tempo, Anang Achmad Latif sempat menceritakan soal permintaan Johnny kepadanya.

Menurut dia, Sekretaris Jenderal Partai NasDem itu meminta dana Rp 500 juta per bulan.

(Yar/Sis)