Pemutihan Pajak Motor Agustus 2024, Berlaku di 9 Daerah, Urus Segera di Samsat Ini, Kesempatan Terbatas!
7 Agustus 2024NKRIPOST.COM – Pemutihan pajak kendaraan Agustus 2024 berlangsung di 9 daerah, catat lokasi dan masa berlakunya.
Melansir dari laman resminya, Rabu (7/8/2024), berikut 9 daerah yang mengadakan pemutihan pajak motor Agustus 2024:
1. Aceh
Aceh jadi provinsi terlama yang menggelar pemutihan pajak motor dan mobil.
Program ini berlangsung di Aceh sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Berikut keringanan pemutihan pajak di Aceh:
- Bebas pajak progresif
- Bebas denda PKB
2. Bengkulu
Bedasarkan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024, pemutihan pajak kendaraan di Bengkulu berlaku dari 4 Juni 2024 sampai 30 November 2024.
Keringanan yang diberikan yaitu:
- Bebas tunggakan PKB
- Bebas denda PKB
- Bebas BBNKB-II
3. Jakarta
Program ini termuat dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan DKJ Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Pemutihan di Jakarta berlaku dari tanggal 11 Juni 2024 sampai dengan 31 Agustus 2024.
Berikut manfaat pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta:
- Bebas denda PKB
- Bebas denda BBNKB-II
4. Jawa Barat
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat memberikan keringanan berupa potongan pemungutan PKB.
Keringanan pembayaran pajak hanya berupa diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen.
Program itu berlangsung 1 April hingga 23 Desember 2024.
Sayangnya diskon 10 persen PKB itu hanya bisa didapatkan di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.
5. Jawa Tengah
Pemutihan pajak di Jawa Tengah berlaku dari 20 Mei sampai 19 Desember 2024.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor meliputi keringanan tunggakan PKB, pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahun berjalan dan pembebasan pajak progresif.
Namun masa berlaku keringanan pajak di Jawa Tengah berbeda-beda, berikut jadwalnya:
- Bebas BBNKB II: 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
- Diskon Pajak Tahun Berjalan: 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
- Bebas Pajak Progresif : 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
- Keringanan Tunggakan PKB : 20 Mei 2024 s.d 20 Agustus 2024
Baca Juga: Ketua RT/RW Dapat HP Android Gratis di 2024, Ini Cara Mendapatkannya
6. Jawa Timur
Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 15 Juli – 31 Agustus 2024.
Adapun keringanan yang diberikan meliputi:
- Bebas BBNKB-II
- Bebas denda PKB dan BBNKB
- Bebas PKB progresif
- Bebas denda SWDKLLJ tahun terlewat
7. Kalimantan Barat
Keringanan pembayaran pajak di Kalimantan Barat akan berlangsung mulai 19 Juni hingga 20 Desember 2024.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Program pemutihan terdiri dari:
- Bebas denda PKB
- Bebas denda BBNKB-II
- Bebas pajak progresif
- Diskon sebesar 25 persen pokok PKB roda 2 dan 3 menunggak 4 tahun
- Diskon sebesar 40 persen untuk pokok pajak kendaraan bermotor roda 2 dan 3 menunggak 5 tahun
8. Kalimantan Tengah
Pemutihan juga diadakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah sejak 11 Mei 2024 sampai 31 Agustus 2024.
Program ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2024.
- Bebas denda PKB
- Bebas BBNKB-II
9. Daerah Istimewa Yogyakarta
Program pembebasan pajak kendaraan bermotor terbaru 2024.
Melansir dari laman resminya, Jumat (2/8/2024), Program bebas denda pajak kendaraan ini berlaku mulai 1 sampai dengan 31 Agustus 2024.
“Mulai 01-31 Agustus 2024 diberlakukan program penghapusan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor di DIY,” bunyi keterangan di laman Samsat Sleman DIY.
Masyarakat diimbau untuk segera manfaatkan program bebas denda dengan mendatangi layanan Samsat Sleman terdekat.
Tersedia juga cashback spesial untuk pembayaran dengan QRIS dan BPD DIY mobile selama bulan Agustus selama kuota masih ada.
Untuk pembayaran non tunai melalui QRIS akan mendapatkan cashback sebesar 50% maksimal Rp 20.000 dengan kuota 1.250 pembayar pajak.
Sedangkan untuk pembayaran pajak dengan Mobile Banking BPD DIY akan mendapatkan cashback sebesar 50% maksimal Rp 50.000 dengan kuota 500 transaksi.
Baca Juga: Wings Group Buka Kesempatan Karir, 20 Posisi untuk Lulusan D3 dan S1, Segera Daftar!