Pemutihan Pajak Kendaraan Tahunan dan 5 Tahunan di Jakarta, Berlaku 11 Juni-31 Agustus 2024, Bawa Berkas Ini ke Samsat
12 Juni 2024NKRIPOST.COM – Pemutihan pajak kendaraan tahunan dan 5 tahunan di Jakarta.
Mengutip dari informasi resminya, Rabu (12/6/2024), Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini berlaku sejak tanggal 11 Juni sampai 31 Agustus 2024.
Program ini berlaku untuk penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor.
Menurutnya, tak ada syarat khusus untuk mendapatkan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor ini. Denda pajak kendaraan akan dihapus secara otomatis.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Perpanjang STNK tahunan
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi yang sesuai dengan identitas pemilik kendaraan untuk kendaraan atas nama perorangan
- Untuk kendaraan atas nama perusahaan, persiapkan fotokopi domisili perusahaan, SIUP perusahaan, NPWP perusahaan, TDP perusahaan
- Surat Kuasa, jika pihak lain yang melakukan pengurusan perpanjang STNK
Perpanjang STNK 5 Tahunan
- STNK asli dan fotokopi
- BPKP asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi sesuai dengan data identitas pemilik kendaraan untuk kendaraan atas nama perorangan
- Fotokopi domisili perusahaan, TDP perusahaan, NPWP perusahaan, dan SIUP perusahaan untuk kendaraan atas nama perusahaan
- Surat kuasa, apabila pihak lain yang melakukan pengurusan STNK
- Membawa kendaraan untuk proses cek fisik kendaraan.