Pemutihan Pajak Kendaraan Januari 2025 Dimulai di 3 Provinsi, Simak Daftar Samsat dan Persyaratannya!
3 Januari 2025NKRIPOST.COM – Pemutihan pajak kendaraan masih digelar di tiga provinsi Indonesia.
Melansir dari berbagai sumber (3/1/2025), berikut daftar daerah yang mengadakan pemutihan pajak kendaraan 2025:
1. Aceh
Pemprov Aceh memperpanjang pemutihan dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 15 Januari mendatang. Warga Aceh diminta memanfaatkan program tersebut untuk membayar pajak kendaraan.
“Atas aspirasi masyarakat, program pemutihan pajak tersebut kita perpanjang, dan diharapkan kepada masyarakat agar dapat segera melengkapi bahan dan persyaratan dengan memanfaatkan waktu perpanjangan ini dengan sebaik-baiknya,” kata Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA dalam keterangannya, Jumat (3/1/2025).
Pemutihan pajak itu sejatinya berakhir Sabtu 4 Januari besok. Sementara untuk pemutihan pajak progresif diperpanjang hingga 31 Desember 2025.
Menurutnya, kebijakan itu diambil sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023 Tanggal 30 November 2023 tentang Pembebasan Pajak progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, dan Peraturan Gubernur Aceh No 31 Tahun 2024 tentang Pembebasan dan/atau Keringanan PKB dan BBNKB Kedua, Pajak Progresif serta Denda Pajak Air Permukaan.
Adapun program perpanjangan pemutihan tahun 2025 meliputi kendaraan bermotor yang menunggak pajak di atas 2 tahun dikenakan pokok PKB sebanyak 2 tahun, bebas pajak progresif, dan bebas denda pajak kendaraan bermotor.
“Sesuai UU No. 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Aceh dan Retribusi Aceh telah menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) dan berlakunya Opsen PKB dan Opsen BBNKB sejak tanggal 5 Januari 2025,” jelas Safrizal.
2. Jakarta
Pemprov Jakata mengeluarkan kebijakan pemberian insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar 0 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Penyerahan Kedua dan Seterusnya mulai 18 Oktober 2024 sampai dengan Januari 2025.
BBNKB Penyerahan Kedua dan Seterusnya merujuk pada penyerahan hak milik kendaraan bermotor yang sebelumnya sudah pernah didaftarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, kendaraan tersebut juga telah memenuhi kewajiban pembayaran BBNKB atas penyerahan pertama, baik di dalam maupun di luar wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Dikutip dari keterangan Bapenda Jakarta, Pemprov Jakarta juga menghapus sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penghapusan denda dilakukan terhadap objek BBNKB untuk kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya yang menerima insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar 0 persen.
Pemberian insentif ini diharapkan dapat kembali meningkatkan minat masyarakat untuk melakukan proses balik nama kendaraan bermotor.
3. Kalimantan Barat
Provinsi Kalimantan Barat mengadakan keringanan pajak kendaraan bermotor sejak 19 Juni 2024 hingga 4 Januari 2025.
Kebijakan itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 18 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pajak di Bidang Kendaraan Bermotor.
Berikut 4 program pemutihan yang diadakan dengan jadwal pelaksanaan masing-masing, yaitu:
- Pemberian keringanan PKB, sampai 20 Desember 2024
- Pembebasan sanksi administrasi PKB, sampai 20 Desember 2024
- Pembebasan progresif atas PKB Pembebasan BBNKB II dan seterusnya, sampai 4 Januari 2025
- Pembebasan sanksi administrasi BBNKB II, sampai 4 Januari 2025.
Sebetulnya siapa yg di untungkan dg mutasi ya daerah setempat.kamubrela plat luar jalan tiap hari ditempatmu sedangkan pajaknya tidak masuk di daerahmu.makanya gratiskan aja mutasi.karena mahal dan bayar orang malas mutasi
Di per panjang pemutihan pajak di batam aku mau bayar pajak eh ternyata udah habis kasih info dan pasang baliliho di setiap persimpangan jangan baliho calek aja yg di pasang , masyarakat tidak tahu bahwa ada pemutihan pajak motor
Pemutihan pajak batam tolong di per panjang lagi,saya mau bayar tapi sudah tidak ada pemutihan lagi,karna sudah tidak bisa lagi jadi saya tidak dapat info pemutihan pajak ,apakah bisa saya bayar pajak motor saya yg udah 7 th mati dapat pemutihan di bulan Januari 2025 ini