Segera Berakhir! Pemutihan Pajak Kendaraan di 3 Provinsi Ini, Cek Tanggal Terakhirnya

Segera Berakhir! Pemutihan Pajak Kendaraan di 3 Provinsi Ini, Cek Tanggal Terakhirnya

27 Agustus 2024 0 By NKRI POST

NKRIPOST.COM – Masa berlaku pemutihan pajak kendaraan bermotor di tiga provinsi ini akan segera berakhir.

Jangan lewatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak sebelum tenggat waktu berakhir.

Baca Juga: Pemkot Resmi Cairkan Intensif RT dan RW 2024 Secara Serentak, Ini Informasinya

Adapun tiga provinsi tersebut, yaitu:

Daerah Istimewa Yogyakarta

Program bebas denda pajak kendaraan bermotor di DIY dimulai 1 Agustus sampai 31 Agustus 2024.

Ini digelar berdasarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 35 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2024.

Selain itu, program ini diadakan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia (RI) serta perayaan dua belas tahun Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.

  • Berikut program bebas denda dari Pemprov DIY:
  • Denda pajak kendaraan bermotor Bea balik nama kendaraan
  • Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lalu dan tahun-tahun lalu.

Baca Juga: Ini Dia 5 Kendaraan yang Bebas Pajak Tahunan di 2024, Cek Daftarnya

Jakarta

Kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB Tahun 2024 di Jakarta berlaku sejak tanggal 11 Juni sampai 31 Agustus 2024.

Pemutihan PKB di Jakarta berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan DKJ Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Jawa Timur

Dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan insentif berupa pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB), yang berlaku mulai 15 Juli sampai 31 Agustus 2024.

Adapun pemutihan pajak kendaraan bermotor meliputi:

  • Bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB-II)
  • Bebas sanksi administratif keterlambatan PKB dan BBNKB
  • Bebas PKB progresif
  • Bebas denda SWDKLLJ tahun terlewat

Baca Juga: Batas Akhir 30 September 2024! PT Mayora dan Wings Group Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA, SMK, dan S1