Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 15 Desember 2024, Manfaatkan Program Pemerintah Ini

Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 15 Desember 2024, Manfaatkan Program Pemerintah Ini

22 November 2024 2 By NKRI POST

NKRIPOST.COM – Pemerintah Provinsi Riau telah meluncurkan program pemutihan denda keterlambatan pembayaran PKB.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Riau Nomor 35 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur Riau, Rahman Hadi.

Pergub tersebut mengatur beberapa ketentuan penting, di antaranya pengurangan atas pokok pajak kendaraan bermotor dan pembebasan atau pengurangan bea balik nama kendaraan bermotor untuk penyerahan kedua dan seterusnya.

Selain itu, juga terdapat ketentuan pembebasan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang terlambat membayar.

Program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor serta meningkatkan kepatuhan pajak di wilayah Riau.

Adapun program pemutihan denda pajak kendaraan ini berlaku mulai 9 September 2024 sampai dengan 15 Desember 2024.

“Pengurangan atas pokok PKB dan pembebasan atau pengurangan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya, serta pembebasan sanksi administrasi berlaku sampai dengan tanggal 15 Desember 2024,” demikian bunyi Pergub tersebut seperti dikutip dari Mediacenter Riau, Senin (21/10/2024).

Sementara itu, dalam Pergub tersebut pasal 2 berbunyi:

  1. Pengurangan sebesar 10 persen pokok PKB dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum tahun 2023 bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan mutasi masuk ke daerah.
  2. Pengurangan sebesar 50 persen atas pokok PKB dan pembebasan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum tahun 2023 bagi wajib pajak badan usaha yang melakukan mutasi masuk ke daerah.
  3. Pembebasan atas BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha untuk mutasi berlaku terhadap wajib pajak akibat perubahan kepemilikan dalam daerah.

Kemudian pasal 3 berbunyi:

  1. Pembebasan sanksi administrasi PKB diberikan kepada wajib pajak yang tidak membayar sampai dengan berakhirnya masa pajak.
  2. Dikecualikan dari pembebasan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud ayat (1) untuk kendaraan mutasi keluar daerah.
  3. Pembebasan sanksi administrasi BBNKB kepemilikan kedua dan seterusnya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha untuk mutasi berlaku tahap wajib pajak akibat perubahan kepemilikan dalam daerah.