Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang hingga 30 Juni 2025, Segera Kunjungi Samsat di Daerah Ini!
26 Maret 2025NKRIPOST.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperpanjang pemutihan pajak kendaraan hingga 30 Juni 2025.
Program ini berlaku untuk kendaraan nunggak pajak sejak 20 Maret 2025.
Dilansir dari Bapenda Jabar, Rabu (26/3/2025) berkat pemutihan, pemilik kendaraan dibebaskan dari tunggakan pokok dan juga denda.
Dengan demikian, yang dibayarkan hanya pajak tahun berjalan saja.
“Kabar Gembira, Hadiah Lebaran untuk warga Jabar di perpanjang sampai 30 Juni 2025. Hayu segera manfaatkan Pemutihan PKB 2025,” demikian dikutip laman Instagram Bapenda Jabar.
Tak ada batasan khusus bagi para penunggak pajak kendaraan itu.
Tunggakan pajak kendaraan yang sudah lewat belasan tahun pun akan diampuni. Kendati demikian, kebijakan tersebut mungkin membuat sebagian orang bertanya-tanya.
Menunggak pajak justru mendapat hadiah Lebaran, bagaimana dengan mereka yang rajin membayar pajak kendaraannya? Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyebut pihaknya juga tengah menyiapkan ‘hadiah’ lain buat pemilik kendaraan yang taat bayar pajak.
Namun, Dedi belum mengungkap hadiah yang dimaksud.
“Terima kasih ya kepada seluruh wajib pajak kendaraan bermotor yang selama ini setia dan tidak pernah nunggak. Pasti ada pertanyaan kok yang ngutang dikasih hadiah, dikasih THR, saya yang rajin nggak? Insyaallah yang rajin saya nanti lagi memikirkan sebuah pertimbangan yang akan diberikan, tenang saja ada waktunya kok saya memberikan apresiasi baik yang rajin maupun yang nunggak,” kata Dedi dikutip dari laman Instagram pribadinya.
Sebelumnya Dedi mengungkap masa pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat itu dipercepat.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana menerapkan program ini pada April. Namun, warga Jawa Barat bisa menikmati pengampunan pajak ini mulai 20 Maret.
Bagi kamu yang sempat menunggak pajak, sebaiknya manfaatkan kesempatan ini karena hanya dilakukan satu kali.
Selain Jawa Barat, ada 10 daerah yang mengadakan pemutihan pajak kendaraan 2025, berikut daftarnya:
Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk warganya.
Keringanan berupa penghapusan tunggakan nilai pokok pajak dan denda yang berlaku.
Program pemutihan itu berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025 mendatang.
Program ini menyasar wajib pajak yang belum menyalurkan pembayaran PKB dalam jangka waktu bertahun-tahun ke belakang.
Riau
Pemerintah Provinsi Riau melalui Bapenda memberikan keringanan atau pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Informasi tersebut disampaikan melalui akun resmi instagram Bapenda Provinsi Riau, @bapendariau.
Adapun, pembebasan sanksi administrasi kendaraan bermotor tersebut berlaku sejak 5 Januari 2025 hingga 5 April 2025 mendatang.
Kepulauan Riau
Dilansir dari Kompas.com (3/2/2025), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) juga memberikan keringanan atau diskon pajak kendaraan bermotor selama enam bulan terhitung mulai Januari-Juni 2025.
Program tersebut mencakup diskon PKB 13,94 persen dan BBNKB 39,75 persen.
Masyarakat Kepulauan Riau cukup membayar pajak kendaraan sesuai besaran 2025.
Sumatera Selatan
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberikan keringanan kepada masyarakat dengan pembebasan biaya BBNKB kedua dan biaya pajak progresif.
Kebijakan keringanan pajak pemilik kendaraan tersebut diterapkan usai opsen PKB dan opsen BBNKB berlaku mulai 5 Januari 2025.
Banten
Meski pungutan opsen telah berlaku sejak 5 Januari, Pemerintah Provinsi Banten tidak menaikkan besaran nilai PKB dan BBNKB pada 2025. Pemprov Banten akan mengurangi pokok PKB 12,15 persen dan BBNKB 37,25 persen untuk opsen.
Sehingga, masyarakat dapat membayar pajak sesuai besaran tahun sebelumnya.
Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh juga membuka pajak progresif hingga 31 Desember 2025.
Dalam akun instagram resminya @bpkaaceh, Pemprorv Aceh memperpanjang Pemutihan Pajak Progresif hingga akhir 2025.
Pemberian insentif pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor tersebut berlaku sesuai Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 tertanggal 25 November 2024.
Bali
Pemerintah Provinsi Bali juga berupaya mengurangi beban masyarakat setelah pemberlakuan opsen dengan mengurangi beban biaya PKB dan BBNKB.
Pemprov Bali menerapkan diskon pengurangan pokok PKB sebesar 14,35 persen untuk kendaraan bermotor hingga 200 cc dan kendaraan bermotor di atas 200 cc sebesar 12,15 persen.
Pokok PKB kendaraan bermotor ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, dan pemerintah daerah juga dikurangi 39,76 persen.
Sementara itu, pembayaran pokok BBNKB didiskon sebesar 24 persen.
Kalimantan Selatan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memberikan diskon pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat. Besaran diskon senilai 25 persen ini berlaku mulai 5 Januari-5 Juni 2025.
Setelah periode diskon pajak kendaraan tersebut selesai, Pemprov Kalimantan Selatan akan melakukan evaluasi dan kemungkinan melanjutkan pemberian insentif tersebut.
Sulawesi Selatan
Melalui Bapenda, Pemerintah Sulawesi Selatan memberlakukan kebijakan keringanan PKB dan BBNKB kepada pemilik kendaraan bermotor setelah opsen pajak berlaku.
Keringanan tersebut juga berlaku bagi pemilik kendaraan bermotor baru.
Adapun pemberian insentif pengurangan PKB sebesar 9,5 persen dan insentif pengurangan BBNKB sebesar 9,5 persen untuk kendaraan bermotor baru.
Kalimantan Utara
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara memberlakukan program relaksasi pajak kendaraan bermotor.
Informasi tersebut disampaikan melalui akun instagram Ditlantas Polda Kalimantan Utara @ditlantas_kaltara.
Setelah selesai pada periode 28-31 Desember 2024, pembebasan denda PKB dan pokok BBNKB II di Kalimantan Utara diperpanjang hingga akhir tahun 2025.
Namun, tetap berlaku Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) berupa biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB.