Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB oleh Pemprov, Manfaatkan Sekarang!

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB oleh Pemprov, Manfaatkan Sekarang!

25 Agustus 2024 0 By NKRI POST

NKRIPOST.COM – Pemprov Bali menggelar pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Program pemutihan ini meliputi bebas bunga, denda PKB dan BBNKB, denda SWDKLLJ tahun sebelumnya, serta bebas BBNKB II.

Seluruh masyarakat Bali dapat memanfaatkan kesempatan emas ini mulai 14 Agustus hingga 30 September 2024.

Adapun program pemutihan ini merupakan terakhir kalinya karena mulai 5 Januari 2025 kebijakan serupa terbentur Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali I Made Santha mengatakan relaksasi pajak tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2024.

Ia pun berharap masyarakat dapat memanfaatkan pemutihan dalam waktu satu setengah bulan ini sebaik mungkin.

Terlebih meingat besaran denda yang cukup tinggi, yakni 20 persen.

Kemudian dalam program ini Santha juga menyediakan layanan drive thru dan dua sif yang melayani hingga pukul 21.00 Wita.

Layanan itu akan dioptimalkan di Samsat Sesetan dan Batubulan.

Dengan demikian, masyarakat yang bekerja di sektor non-formal akan lebih mudah dalam membayar pajak.

Lalu, Pemprov Bali juga memberikan kesempatan bagi masyarakat yang ingin mutasi kendaraannya dari luar Bali hingga 28 September 2024.

Namun, Santha menyarankan agar masyarakat melakukan mutasi kendaraan paling lambat pada 23 September.

Sebab, tahapan mutasi kendaraan antarprovinsi terbilang cukup panjang.

“Kalau mau mutasi kendaraan dari luar ke Bali batasnya terakhir 23 September, seminggu sebelum berakhir,” jelas Santha di kantornya, Denpasar, Selasa (13/8/2024).

Lebih lanjut, Santha menuturkan bahwa pengadaan program pemutihan pada tahun 2025 akan lebih sulit.

Pasalnya harus melewati mekanisme yang panjang dan pemerintah daerah itu harus mengalami force majeure.

Selain itu, pengajuan pemutihan PKB-BBNKB juga rumit karena pemerintah daerah harus meminta izin kepada perintah pusat.