Pemuda Ini Setubuhi Sang Kekasih Sebanyak 7 Kali, Korban Dijanjikan Sesuatu

Pemuda Ini Setubuhi Sang Kekasih Sebanyak 7 Kali, Korban Dijanjikan Sesuatu

16 Agustus 2022 0 By Tim Redaksi

SATRESKRIM POLRES PRINGSEWU meringkus pemuda berisial MJB (26), warga Pekon Tulung Agung, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Tersangka MJB diringkus lantaran menyetubuhi kekasihnya sendiri yang masih duduk di bangku SMP.

Mirisnya, perbuatan bejat tersangka ini telah dilakukannya sebanyak tujuh kali.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan tersangka diamankan pada Minggu 14 Agustus 2022 sekitar pukul 11.00 WIB, di salah satu rumah kosong.

Penangkapan terhadap tersangka bermula ketika orang tua korban melaporankan ke pihak kepolisian.

“Dari laporan itu anggota langsung bergerak dan meringkus tersangka tanpa adanya perlawanan,” katanya, Selasa (16/8).

Kronologinya, pelaku merayu korban agar mau mengikuti nafsu bejatnya.

Saat itu pelaku menjanjikan akan menikahi apabila sudah berhubungan layaknya suami istri.

Di sisi lain pelaku juga akan mengancam korban jika tidak mau melayaninya.

“Jadi, pelaku merayu korban saat begituan, dia menjanjikan akan menikahi nantinya,” jelasnya.

Dari keterangan pelaku, lanjut Kasat Reskrim, bahwa perbuatan bejatnya itu telah dilakukannya sebanyak tujuh kali sejak Mei hingga Agustus 2022.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Pringsewu, Lampung.

“Tersangka dikenakan Pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

(NKRIPOSTl/JPNN)