Pemprov Umumkan Aturan Baru 2024: 5 Jenis Kendaraan Kini Bebas Pajak Tahunan, Ini Daftarnya

Pemprov Umumkan Aturan Baru 2024: 5 Jenis Kendaraan Kini Bebas Pajak Tahunan, Ini Daftarnya

3 September 2024 0 By NKRI POST

NKRIPOST.COM – Seluruh pemilik kendaraan di Indonesia berkewajiban membayar PKB tahunan kepada pemerintah.

Namun terdapat beberapa jenis kendaraan yang terbebas dari PKB sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dihimpun dari peraturan tersebut, Selasa (3/9/2024), berikut lima kendaraan Bebas dari Pajak Tahunan:

a. kereta api.

b. Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.

c. Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan Pajak dari Pemerintah.

Baca Juga: Ini Aturan Baru Korlantas Polri: Larangan Keras untuk Pengurusan SIM, Warga Harus Patuhi!

d. Kendaraan Bermotor berbasis Energi Terbarukan.

e. Kendaraan Bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh pabrikan atau importir yang semata-mata disediakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual.
Baca Juga: Tak Main-main!Korlantas Polri Terbitkan Larangan Keras Pengurusan SIM, Simak Aturan Barunya

Dasar Pengenaan PKB

Sementara itu, dasar pengenaan PKB adalah hasil perkalian antara dua unsur pokok yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.

Kemudian, untuk nilai jual kendaraan bermotor berdasar pada harga pasaran umum atas suatu kendaraan bermotor pada minggu pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya.

Harga pasaran umum tersebut merupakan harga rata-rata yang berasal dari berbagai sumber daya yang akurat.

Namun apabila harga pasaran umum kendaraan tidak diketahui, maka nilai jual kendaraan dapat ditentukan berdasarkan sebagian atau seluruh faktor-faktor berikut:

a. Harga kendaraan bermotor dengan isi silinder dan/atau satuan tenaga yang sama.

b. Penggunaan kendaraan bermotor untuk umum atau pribadi.

c. Harga kendaraan bermotor dengan merek kendaraan bermotor yang sama.

d. Harga kendaraan bermotor dengan tahun pembuatan kendaraan bermotor yang sama.

e. Harga kendaraan bermotor dengan pembuat kendaraan bermotor.

f. Harga kendaraan bermotor dengan kendaraan bermotor sejenis.

g. Harga kendaraan bermotor berdasarkan dokumen pemberitahuan.

Baca Juga: Program Baru KPK untuk Kades dan Bendahara Desa, Siap-Siap Menghadapi Masalah Serius!