DAERAH Ini Resmi Membuka Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku 1 Oktober-21 Desember 2024

DAERAH Ini Resmi Membuka Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku 1 Oktober-21 Desember 2024

5 Oktober 2024 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Provinsi Bangka Belitung resmi membuka program pemutihan pajak kendaraan 2024.

Kebijakan ini dalam rangka merayakan Hari Jadi ke-24 Bangka Belitung yang jatuh pada 21 November 2024.

“Jadi ini dalam rangka memperingati hari jadi dan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat, tapi jangan tiap tahun menunggu pemutihan,” kata Pj Gubernur Bangka Belitung Sugito, seperti dikutip dari DDTC NEWS dan Nesiatimes.com, Kamis (5/10/2024).

Sugito menyebut program ini berlangsung mulai 1 Oktober sampai dengan 21 Desember 2024.

Menurutnya, hal tersebut karena nantinya berkaitan dengan masalah tutup buku.

Melalui program ini, wajib pajak berkesempatan untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tanpa perlu membayar sanksi administrasi bunga ataupun denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak.

Untuk mendapatkan manfaat tersebut, wajib pajak harus membayar PKB pada periode pemutihan serta melampirkan KTP dan STNK saat melakukan pembayaran.

Di sisi lain, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Bangka Belitung Arny Irawati Tenriajeng mendukung penuh program tersebut.

Arny menilai program pemutihan sangat diperlukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

“Secara nasional tingkat kepatuhan masyarakat Indonesia kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor memang masih minim,” tutup.

Sehingga, kata dia, seluruh stakeholder perlu memberikan edukasi kepada masyarakat untuk senantiasa melunasi kewajibannya.

Selain itu, ada beberapa provinsi lain yang mengadakan pemutihan pajak kendaraa, berikut daftarnya.

Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung kembali meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 2 September 2024 hingga 16 Desember 2024.

Dikutip dari akun Instagram resmi @bapenda_lampung, Senin (9/9/2024), ada 4 program keringanan pajak kendaraan bermotor yang diberikan, yaitu;

Bebas pajak progresif Gratis pajak progresif bagi yang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan nama dan alamat yang sama.

Gratis pengembalian nama kendaraan Gratis bea balik nama dari dalam provinsi Lampung dan luar provinsi.

Bebas denda Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib kecelakaan lalu lintas jalan Keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor sebesar 50-70 persen.

Pajak yang dibayarkan untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan Keringanan tunggakan pajak tahun ke-3, ke-4, dan ke,5 sebesar 50-70 persen berdasarkan cc kendaraan.

Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.

Penyelenggaraan program ini merujuk Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Masyarakat yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Aceh akan mendapat beberapa keringanan, meliputi:

  • Pembebasan pajak progresif
  • Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
  • Guna mendapat keringanan pembayaran pajak, pemilik kendaraan harus mempersiapkan dokumen persyaratan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai nama yang tercantum pada STNK.

Jawa Tengah

Pemerintah daerah Jawa Tengah juga memberlakukan pemutihan pajak sejak 20 Mei hingga 19 Desember 2024. Pemutihan pajak kendaraan bermotor meliputi pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahunan berkala, pembebasan biaya pajak progresif serta keringanan tunggakan PKB.

Berikut jadwal penyelenggaraan pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Tengah:

  • Proses BBNKB II: 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
  • Diskon Pajak Tahun Berkala : 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
  • Pembebasan Biaya Pajak Progresif : 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024

Bengkulu

Mengutip laman resmi Provinsi Bengkulu, program pemutihan di Bengkulu mencakup pembebasan tunggakan PKB, denda PKB, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Program ini menjadi bagian dari Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024, berlaku dari 4 Juni 2024 sampai 30 November 2024.

Pemutihan ini termasuk pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

Kalimantan Timur

Pemerintah provinsi Kalimantan Timur mulanya mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sampai 12 September 2024, namun kini, berdasarkan akun resmi Instagram @bapendakaltim, program tersebut diperpanjang sampai 12 Oktober 2024.

Adapun program pemutihan pajak kendaraan bermotor Kaltim ini memberikan berbagai keuntungan bagi masyarakat, di antaranya:

  • Bebas BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) kedua dan seterusnya namun tidak termasuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
  • Bebas denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB kedua serta seterusnya.

Riau

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali memberlakukan pemutihan denda keterlambatan bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2024. Penghapus denda pajak tersebut terhitung sejak 9 September sampai 15 Desember 2024.

Jawa Barat

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) juga memberikan keringanan berupa potongan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Keringanan pembayaran pajak hanya berupa diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen yang berlangsung 1 April hingga 23 Desember 2024.

Namun, diskon 10 persen itu cuman berlaku di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.

“Bapenda Jabar mengadakan program diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 10 persen bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PKB di samsat Digital Terminal Leuwipanjang,” bunyi keterangan pada situs resminya.

Promo ini berlangsung dengan ketentuan promo sebagai berikut:

Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 1 tahunan khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.

Syarat:

  • e-KTP atas nama pribadi;
  • STNK dan SKKP Asli (bukan foto);
  • Pembayaran dilakukan melalui Qris,Virtual Account atau debit EDC (GPN).
  • Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.

Kalimantan Barat

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Bapenda Kalbar) juga memberikan program pemutihan pajak berupa bebas denda dan diskon pajak.

Keringanan pembayaran pajak berlangsung 19 Juni hingga 20 Desember 2024. Kebijakan tersebut tertuang dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Program pemutihan terdiri dari:

  • Bebas denda pajak kendaraan bermotor,
  • Bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II,
  • Bebas pajak progresif.
  • Diskon sebesar 25 persen pokok pajak kendaraan bermotor roda 2 dan 3 menunggak 4 tahun
  • Diskon sebesar 40 persen untuk pokok pajak kendaraan bermotor roda 2 dan 3 menunggak 5 tahun