Mulai 15 Juli-31 Agustus 2024, Pemprov dan Polda Adakan Program Pemutihan Pajak dan Pembebasan BBNKB, Ini Lokasi Samsatnya

Mulai 15 Juli-31 Agustus 2024, Pemprov dan Polda Adakan Program Pemutihan Pajak dan Pembebasan BBNKB, Ini Lokasi Samsatnya

19 Juli 2024 16 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Provinsi Jatim bekerja sama dengan Polda Jawa timur menggelar pemutihan pajak kendaraan Terbaru

Mengutip dari laman resminya, Jumat (19/7/2024), Program tersebut dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-78 dan HUT ke-79 Kemerdekaan RI.

“Khusus warga Jawa Timur ayo manfaatkan segera pembebasan pajak daerah 2024,” tulis akun Instagram @humaspoldajatim.

Adapun program pemutihan pajak kendaraan ini berlangsung mulai 15 Juli sampai dengan 31 Agustus 2024.

Terdapat beberapa manfaat yang diberikan di antaranya pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua dan seterusnya.

Kemudian pembebasan sanksi administratif keterlambatan PKB dan BBNKB serta bebas PKB progresif.

Terakhir, ada juga pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lewat.

Sebagai informasi, tujuan program pemutihan dari Pemprov Jatim ini adalah untuk mengurangi beban pajak kendaraan masyarakat.

Selain itu juga untuk mewujudkan ketertiban pembayaran pajak oleh wajib pajak yang memiliki tunggakan.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pajak.