Pemilu 2024 Sudah Dekat, Ini Daftar Dokumen yang Harus Dipersiapkan saat ke Tempat Pemungutan Suara, Warga Wajib Tahu, Simak!

Pemilu 2024 Sudah Dekat, Ini Daftar Dokumen yang Harus Dipersiapkan saat ke Tempat Pemungutan Suara, Warga Wajib Tahu, Simak!

5 Februari 2024 0 By Tim Redaksi 1

NKRIPOST.COM- Indonesia akan melangsungkan Pemilihan Umum (Pemilu) yang merupakan pesta demokrasi lima tahunan Pada tanggal 14 Februari 2024. Pada Pemilu 2024, masyarakat akan memilih calon anggota legislatif (caleg) dan calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres).

Bagi masyarakat yang telah memenuhi syarat, di harapkan datang ke tempat pemungutan suara (TPS) terdekat.

Pada saat hari pemungutan suara, Pemilih yang datang ke TPS perlu memperhatikan berkas-berkas yang wajib dibawa untuk di persiapkan.

Dokumen yang Di bawa ke TPS Pemilu 2024

Berikut ini berkas-berkas yang wajib di bawa oleh setiap Pemilih saat datang ke TPS pada hari pemungutan suara atau pencoblosan untuk Pemilu 2024:

1.Formulir C6 Surat Pemberitahuan

Formulir Model C6 adalah Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada pemilih dalam Pemilu. Seperti diatur Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Surat ini di berikan kepada Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Untuk bisa mendapat Formulir C6 Pemilu oleh Ketua KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) harus menyampaikan untuk memberikan suara kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, atau DPK.

Surat Pemberitahuan ini di berikan selambat-lambatnya 3 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.

Apabila Peserta pemilu yang terdaftar dalam DPT, DPTb, atau DPK belum mendapatkan Formulir C6 dalam waktu 3 hari sebelum hari pemungutan suara, maka kepada yang bersangkutan di beri kesempatan untuk mendapatkan Formulir C6 dari Ketua KPPS selambat-lambatnya 24 jam sebelum hari pemungutan suara, dengan menunjukkan KTP atau paspor atau identitas lain yang sah.

Baca Juga:

2. KTP-elektronik (e-KTP) Pemilih

Syarat penting yang di babwa lainnya ialah e-KTP wajib di bawa Pemilih ke TPS pada saat hari pemungutan suara Pemilu. Melansir dari laman resmi KPU, meski sudah tercatat dalam DPT, Pemilih tetap harus membawa e-KTP sebagai bukti identitas diri untuk di tunjukkan ke petugas KPPS yang berada di TPS saat hari pemungutan suara.

Apabila Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT belum mempunyai e-KTP dan Formulir C6 Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara, Pemilih wajib membawa Surat Keterangan (Suket) Perekaman e-KTP dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Jadwal dan Waktu Pemilu 2024


Berikut informasi hari, tanggal, waktu dan lokasi pemungutan suara atau pencoblosan untuk Pemilu 2024:

  • Hari, Tanggal: Rabu, 14 Februari 2024
  • Waktu: Pukul 07.00-13.00 waktu setempat
  • Lokasi: TPS masing-masing Pemilih.

Cara cek lokasi TPS Pemilu 2024:

  • Pertama-tama buka situs https://cekdptonline.kpu.go.id/
  • Masukkan NIK atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri
  • Lalu klik tombol “Pencarian”
  • Seterusnya, akan muncul data pemilih, seperti nomor TPS, nama pemilih, NIK, NKK, kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan alamat potensial TPS
    – Untuk informasi nomor dan lokasi TPS dapat di lihat pada bagian kanan atas
    – Untuk informasi alamat potensial TPS dapat di lihat pada bagian kiri bawah
  • Namun, jika data tidak terdaftar, maka tertulis peringatan ‘Data anda belum terdaftar!’. Peserta akan di minta untuk menghubungi kantor KPU terdekat untuk memastikan data diri ada di DPT.

Demikian Informasi singkat mengenai dokumen yang wajib di bawa ketika akan melangsungkan pemilihan umum pada tanggal yang telah di tetapkan, Semoga bermanfaat.

Baca Juga: