Peraturan Baru! Pemilik Sertifikat Tanah Wajib Lakukan Ini Berdasarkan Peraturan Nomor 3, Jangan Abaikan!

Peraturan Baru! Pemilik Sertifikat Tanah Wajib Lakukan Ini Berdasarkan Peraturan Nomor 3, Jangan Abaikan!

29 Januari 2025 5 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 mengatur penggantian sertifikat fisik dengan sertifikat elektronik.

Sertifikat elektronik diterbitkan melalui sistem elektronik di Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang sudah mengimplementasikan layanan tersebut.

Cara Mengganti Sertifikat Tanah Fisik ke Elektronik

Sertifikat elektronik atau sertipikat-el akan disimpan di brankas elektronik yang bisa diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang disediakan Kementerian ATR/BPN.

Untuk mengaksesnya, pemegang hak harus mempunyai akun pada aplikasi tersebut.

Jika belum memiliki akun, pihak Kantor Pertahanan akan membantu mendaftarkan akun pemegang hak.

Mengutip laman Kementerian ATR BPR, berikut cara permohonan ganti blanko sertifikat analog/ fisik ke sertifikat elektronik:

  1. Datang ke Kantor Pertahanan lokasi bidang tanah
  2. Siapkan sejumlah dokumen seperti
  • Sertifikat asli/analog lama
  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK), serta kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Fotokopi akta pendirian dan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  1. Membayar biaya layanan (PNPB Ganti Blanko)

Untuk memastikan keaslian sertipikat-el, pemegang hak bisa mengeceknya lewat QR Code yang tertera pada sertifikat el yang dimaksud.

Pengecekan dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Sertifikat lama akan diserahkan ke Kantor Pertanahan untuk disimpan sebagai warkah pendaftaran tanah.

Manfaat Menggunakan Sertifikat Tanah Elektronik

Melansir dari Detik.com, Rabu (29/1/2025), Berikut manfaat sertifikat Elektronik:

Menghindari Kerusakan

Bentuk sertifikat analog atau fisik terdiri dari beberapa lembar halaman yang memuat data fisik dan yuridis.

Data tersebut rawan rusak atau hilang jika ada pemeliharaan data.

Sedangkan dalam sertipikat-el, data fisik dan yuridis tersimpan dalam blok data (dokumen elektronik).

Pemegang hak mendapatkan salinan resmi sertipikat-el yang dicetak dalam bentuk 1 lembar.

Pengesahan Sertipikat-el Tersertifikasi oleh BSrE

Pada sertifikat lama, pengesahan dilakukan dengan tanda tangan manual.

Sementara pada sertipikat-el, pengesahan tertera dengan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi oleh BSrE (Balai Sertifikasi Elektronik.)

Tidak Ada Sertifikat Ganda

Sertipikat-el berpedoman pada perubahan data yang akan diterbitkan sertipikat-el edisi berikutnya.

Sehingga tidak akan terbit sertfikat ganda.

Keamanan Dokumen

Sertipikat-el terjamin keamanannya, karena hanya pemegang hak yang mempunyai akses membuka dokumen elektronik.

Selain itu, sertipikat-el dilengkapi dengan QR Code untuk memastikan keasliannya.

Terdapat pula status terakhir dari sertipikat-el untuk menghindari terjadinya pemalsuan dokumen.

Itulah cara mengganti sertipikat atau sertifikat tanah fisik ke elektronik.

Per 14 September 2024, ada sebanyak 455 kantor pertanahan Kabupaten/Kota yang sudah mengimplementasikan penerbitan sertifikat-el dan terus bertambah.