Kabar Baik! Pemilik Mobil dan Motor yang Telat Bayar Pajak 30 Hari Setelah Jatuh Tempo Bebas Denda, Berlaku di Provinsi Ini

Kabar Baik! Pemilik Mobil dan Motor yang Telat Bayar Pajak 30 Hari Setelah Jatuh Tempo Bebas Denda, Berlaku di Provinsi Ini

15 Januari 2025 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak sebelum tanggal jatuh tempo masa berlaku STNK.

Di Provinsi Jawa Tengah, pembayaran pajak dapat dilakukan hingga 30 hari lebih awal untuk menghindari sanksi keterlambatan.

Tapi melansir unggahan akun Instagram @bapenda_jateng, Rabu (15/1/25), telat bayar pajak kendaraan 30 hari setelah tanggal jatuh tempo masih kebal dari sanksi denda keterlambatan.

“Saat ini pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor yang semula dapat dilakukan 30 Hari sebelum jatuh tempo SEKARANG juga dapat dibayarkan 30 hari setelah Tanggal Jatuh Tempo dan belum dikenakan sanksi administrasi keterlambatan,” isi caption unggahan tersebut.

Dalam unggahan tersebut, juga diimbau untuk jangan lupa dengan kewajiban dalam membayar pajak kendaraan bermotor, karena pajak sangat berarti bagi pembangunan Jawa Tengah.

Sementara, persyaratan yang diperlukan untuk membayar pajak tahunan, yaitu:

  • STNK asli dan fotokopi – KTP asli dan fotokopi – Surat kuasa, apabila memberikan kuasa kepada pihak lain untuk membayar pajak.

Selanjutnya, langkah dan prosedur pembayaran pajak kendaraan satu tahunan, berikut adalah prosedur yang harus dilalui:

  1. Mengisi Formulir Perpanjangan STNK (Formulir tersedia di Loket)
  2. Memasukkan Formulir beserta persyaratan STNK Tahunan ke Loket Pendaftaran.

Setelah memasukkan berkas silahkan menunggu panggilan, apabila tidak ada masalah di berkas petugas akan memanggil untuk menyerahkan lembar besaran pajak yang harus dibayar.

  1. Membayar Pajak Kendaraan di Loket Pembayaran.

Setelah melakukan pembayaran silahkan menunggu panggilan kembali untuk penerbitan STNK (Pengesahan) dan SKPD baru di Loket pengeluaran STNK (Pegesahan) dan SKPD Baru.

  1. Menerima STNK (Pengesahan) dan SKPD Baru.