Pemilik KTP di Luar Domisili, Simak Info Terbaru dari Kemendagri, Jangan Lewatkan Kesempatan Baik Ini!

Pemilik KTP di Luar Domisili, Simak Info Terbaru dari Kemendagri, Jangan Lewatkan Kesempatan Baik Ini!

15 November 2024 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Ditjen Dukcapil Kemendagri mengonfirmasi bahwa masyarakat dapat mencetak KTP-el di luar domisili, asalkan tidak ada perubahan data.

Hal ini memungkinkan masyarakat untuk memperoleh dokumen kependudukan tanpa harus kembali ke kampung halaman.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh masyarakat yang membutuhkan KTP-el tanpa perubahan data dapat mencetaknya di mana pun mereka berada, tanpa harus kembali ke domisili asal. Ini adalah fasilitas yang sudah lama ada, dan kami terus memperkuatnya demi mendukung kemudahan layanan bagi masyarakat,” kata Plh. Dirjen Dukcapil Handayani Ningrum, seperti dilansir dari nesiatimes.com, Jumat (15/11/2024).

Handayani menilai kebijakan ini juga relevan bagi masyarakat yang tinggal atau bekerja di luar daerah asal, terutama menjelang Pilkada 2024.

Pasalnya, warga yang sedang berada di kota lain akan bisa mendapatkan KTP-el untuk berbagai keperluan, termasuk pendaftaran dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Pihaknya ingin meminimalisir hambatan dalam pelayanan publik, sehingga warga dapat mencetak KTP-el di kantor Dukcapil mana pun di Indonesia.

Ia menekankan bahwa pencetakan KTP-el di luar domisili bisa dilakukan dengan syarat tidak ada perubahan data.

Di sisi lain, dia juga mengimbau kepada masyarakat, terutama yang belum memiliki KTP-el atau belum mencetak ulang, untuk segera memanfaatkan layanan pencetakan KTP-el di luar domisili.

Adapun layanan tersebut tersedia di seluruh kantor Dukcapil di Indonesia dan dapat diakses oleh warga yang membutuhkan KTP-el tanpa perubahan data.

Caranya adalah dengan datang langsung ke kantor Dukcapil membawa KTP lama.

Sementara bagi yang belum memiliki KTP-el juga bisa melakukan perekaman di luar domisili dengan mendatangi kantor Dukcapil setempat.

Jangan lupa membawa berkas persyaratan berupa Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.