Masyarakat Wajib Tahu! Mulai 1 Oktober 2024, Pemilik Kendaraan Ini Tidak Bisa Beli Pertalite
24 September 2024NKRIPOST.COM – Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves, Rachmat Kaimuddin, menyatakan bahwa pemerintah akan membatasi penggunaan bahan bakar minyak bersubsidi.
Pasalnya saat ini penyaluran subsidi BBM banyak yang tidak tepat.
Sehingga ke depan akan diatur supaya lebih tepat sasaran yaitu ke masyarakat golongan menengah ke bawah.
“Jadi golongan kelas atas tidak lagi berhak memanfaatkan subsidi BBM,” kata Rachmat dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Marves, Dilansir dari MOTOR Plus-online.com, Selasa (24/9/2024)
“Pada prinsipnya pemerintah memperhatikan kondisi tekanan ekonomi terhadap kelas menengah,” lanjutnya.
Baca Juga: Cara Tambah Daya Listrik PLN di 2024:Ini Proses, Syarat, dan Biayanya
Data Kemenko Marves
Berdasarkan data yang diolah Kemenko Marves konsumsi solar subsidi pada 2022 hampir 80 persen dinikmati oleh masyarakat kelompok sejahtera.
Begitu juga dengan BBM bensin yaitu Pertalite (RON 90).
Kondisi ini karena kelompok yang disasar untuk menikmati subsidi yaitu kelompok pra-sejahtera lebih banyak mengenakan transportasi umum.
“Semakin sejahtera masyarakat, maka kebutuhan bahan bakarnya makin tinggi karena mereka mampu membeli kendaraan pribadi. Sehingga ini yang harus diatur kembali,” kata Rachmat.
Namun pada kesempatan tersebut, ia masih belum bisa memastikan secara rinci jenis kendaraan apa saja yang akan dilarang memakai BBM bersubsidi.
Apabila menggunakan asumsi yang dilaporkan di media, dimana jenis kendaraan di atas 1400 cc tidak akan menjadi golongan penerima subsidi BBM.
Maka dampak peraturan ini akan dirasakan kurang dari 7 persen populasi kendaraan,” jelasnya.
Dalam kesempatan sama, dijelaskan juga bahwa pemerintah tengah berupaya meningkatkan kualitas BBM yang beredar.
Baca Juga: Kabar Terbaru dari Pemerintah untuk Driver Ojol Se-Indonesia, Ini Isinya!
Tepatnya pada jenis Pertalite dan Pertamax supaya sesuai dengan standar Euro IV.
Ia lantas menjelaskan sejumlah poin yang melatarbelakangi rencana pemerintah untuk mendorong penyaluran BBM bersubsidi rendah sulfur secara tepat.
Baca Juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah Gratis Melalui PTSL, Ini Panduan Lengkapnya!
Pertama, dalam lima tahun terakhir, pemerintah rata-rata menghabiskan Rp 119 triliun setiap tahunnya untuk subsidi BBM.
“Artinya pajak masyarakat tidak secara optimal tersalurkan karena tidak dinikmati golongan yang membutuhkan subsidi tersebut,” ujar Rachmat.
Kedua, saat ini penambahan anggaran subsidi BBM tidak dapat menjadi solusi bijak karena menimbang risiko amplifikasi penyaluran subsidi BBM yang tidak tepat.
Di sisi lain, tantangan polusi udara yang berkepanjangan menuntut pemerintah mengambil langkah strategis dalam mendorong penyediaan BBM rendah sulfur yang lebih masif.
“Pertama, tidak ada rencana menaikkan harga BBM bersubsidi. Jadi sekali lagi, tidak ada rencana menaikkan harga BBM subsidi,” ujar Rachmat.
Baca Juga: Harga BBM Pertamina Setelah Aturan Pembatasan Pertalite Berlaku 1 Oktober 2024, Ini Rinciannya