Pemerintah Umumkan Kabar Penting Ini, untuk Seluruh Rakyat Indonesia, Simak!
1 Desember 2023 0 By Tim RedaksiNKRIPOST.COM – Pemerintah RI resmi membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.
Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah memperluas insentif pajak pembelian properti dari Rp 2 miliar menjadi Rp 5 miliar.
Namun insentif yang diberikan dibatasi hingga sebesar Rp 2 miliar saja.
Artinya, untuk pembelian rumah seharga maksimal Rp 2 miliar, pemerintah akan menanggung PPN 100 persen.
Sedangkan untuk pembelian rumah dengan harga hingga Rp 5 miliar, pemerintah hanya memberikan insentif maksimal Rp 2 miliar.
Melansir dari laman jdih.kemenkeu.go.id, Rabu (29/11/2023), Pasal 2 Ayat 1 PMK tersebut menyebutkan PPN yang terutang atas penyerahan (a) rumah tapak dan (b) satuan rumah susun yang memenuhi persyaratan ditanggung oleh pemerintah untuk tahun anggaran 2023.
Lalu dalam Pasal 4 Ayat 1, rumah tapak atau satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan yakni:
(a) harga jual paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan
(b) merupakan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.
Selanjutnya, Pasal 7 Ayat 1 menjelaskan secara lebih rinci bahwa PPN yang ditanggung sebagaimana dijelaskan pada Pasal 2 dan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diberikan untuk:
a. penyerahan yang tanggal berita acara serah terima mulai tanggal 1 November 2023 sampai dengan tanggal 30 Juni 2024, sebesar 100% (seratus persen) dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan harga jual paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), atau
b. penyerahan yang tanggal berita acara serah terima mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024, sebesar 50% (lima puluh persen) dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan harga jual paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Adapun Pasal 7 Ayat 2 menyebutkan bahwa PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk PPN terutang Masa Pajak November 2023 sampai dengan Masa Pajak Desember 2023.
Kemudian Pasal 7 Ayat 3 menyatakan masa pajak November 2023 sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 merupakan PPN terutang mulai tanggal 1 November 2023 sampai dengan tanggal 30 November 2023.
(Sa/ya)