Pemerintah RI Keluarkan Larangan dan Peringatan Terbaru, Khusus Mahasiwa Ini
4 Oktober 2024NKRIPOST.COM – Pemerintah melalui Kepala Sub Bagian Tata Usaha Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi (BPPT), Ratna Prabandari, memberikan penjelasan mengenai sejumlah larangan dalam skema Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) saat kegiatan Sinkronisasi Data Penerima BPI Tahun 2021-2023 dan Pendaftar BPI Dalam Negeri Tahun 2024 Wilayah II di Medan.
“Dalam skema BPI, terdapat komponen biaya hidup bulanan atau Living Allowance. Karena itu, mahasiswa penerima BPI diwajibkan tinggal di kota tempat perguruan tinggi mereka berada. Kami mendapati beberapa mahasiswa penerima BPI mengikuti perkuliahan daring dari kota lain selama satu hingga dua semester. Hal ini tidak diperbolehkan dalam situasi apapun,” jelas Ratna, seperti dilansir dari laman Puslapdik Kemendikbud Ristek, Jumat (4/10/2024).
Temuan tersebut merupakan hasil monitoring BPPT terhadap penerima BPI.
Selain itu, Ratna juga menyoroti adanya penerima BPI yang tidak berada dalam status tugas belajar atau masih bekerja selama masa perkuliahan. Ia menegaskan bahwa penerima BPI harus berada dalam status tugas belajar, yang berarti mereka diwajibkan mengambil cuti dari pekerjaan, termasuk bagi mahasiswa yang telah diterima atau diangkat sebagai CPNS atau PPPK.
Namun, Ratna menjelaskan bahwa penerima BPI masih diizinkan untuk bekerja dengan ketentuan tertentu, misalnya jika mereka bekerja sebagai teaching assistant, research assistant, atau jika pekerjaan tersebut merupakan bagian dari kewajiban studi.
Di samping itu, Ratna juga menyoroti pelanggaran lainnya, seperti pemalsuan dokumen akademik, termasuk tanda tangan promotor tesis atau disertasi, serta transkrip nilai akademik pada Kartu Hasil Studi (KHS).
Ia juga menemukan adanya penerima BPI yang menerima beasiswa ganda (double funding) dari pemerintah daerah untuk komponen pembiayaan yang sama, yang jelas merupakan pelanggaran aturan.