Pemerintah Resmi Terapkan Aturan Baru untuk Kendaraan Bermotor 2025, Dijamin Mempermudah Anda, Simak!
21 Januari 2025 0 By Tim RedaksiNKRIPOST.COM – Bapenda Jawa Tengah menghadirkan kemudahan pembayaran pajak kendaraan bermotor hingga 30 hari setelah jatuh tempo tanpa sanksi keterlambatan, namun pengendara tetap harus mematuhi aturan dokumen kendaraan.
Kepolisian tetap mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam penegakan hukum.
“Dari segi hukum, terkait permasalahan tersebut tercantum dalam Pasal 288 ayat 1, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tidak membawa STNK yang disahkan oleh kepolisian bisa kena tilang,” kata AKBP Christopher Adhikara Lebang, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jaten, seperti dilansir dari kompas.com, Selasa (21/1/2025).
Menurut pasal tersebut, pelanggar dapat dikenai pidana berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Danang Wicaksono, Kepala Bidang PKB Bapenda Jawa Tengah, menekankan bahwa Bapenda dan kepolisian adalah instansi yang berbeda, masing-masing memiliki aturan tersendiri.
Kebijakan toleransi pembayaran pajak hingga 30 hari setelah jatuh tempo merupakan upaya untuk meringankan masyarakat.
“Pengendara yang tidak membawa STNK sah bisa kena tilang, karena STNK berlaku 5 tahun dan wajib disahkan ulang setiap tahun, dan jatuh temponya bertepatan dengan jatuh tempo bayar pajak,” jelas Danang dikutip dari Kompas.com.
Namun, ia menambahkan bahwa masyarakat tetap perlu waspada terhadap potensi tilang.
“Soal bisa kena tilang bila ada pemeriksaan oleh petugas kepolisian, itu karena mereka menjalankan undang-undang yang berlaku, kalau boleh kami sarankan masyarakat bisa membayar pajak paling cepat 30 hari sebelum jatuh tempo agar lebih aman,” lanjutnya.