Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Akan Terapkan Aturan Baru Ini Mulai November 2023, Masyarakat Wajib Bersiap-siap!

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Akan Terapkan Aturan Baru Ini Mulai November 2023, Masyarakat Wajib Bersiap-siap!

13 Oktober 2023 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Jubir Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan kebijakan tersebut akan berlaku pada awal November mendatang.

“Terkait tilang uji emisi sudah dilakukan koordinasi dengan Ditlantas dan rencananya pada awal November mendatang tilang uji emisi kembali dilaksanakan di beberapa lokasi,” jelasnya Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, seperti dilansir dari Antara, Jumat (13/10/2023).

Sementara itu, Polda Metro Jaya sempat menghentikan tilang uji emisi karena memberatkan masyarakat.

Kemudian pihaknya lebih memilih mengedepankan cara persuasif serta edukatif supaya masyarakat merawat kendaraannya secara rutin.

Dengan begitu maka akan menghasilkan gas buang yang tidak menimbulkan polusi udara.

Ani menjelaskan bahwa rentang pemberlakukan sanksi tilang uji emisi dengan sosialisasi masih sedikit, sehingga banyak yang tidak melakukan uji emisi.

Selain itu, Pemprov DKI saat itu juga tengah memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengikuti uji emisi kendaraan.

Ani menyebut pihaknya kini telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk kembali menerapkan tilang uji emisi karena hal tersebut dinilai sudah cukup.

“Sekarang setelah sekian lama dianggap sudah cukup jadi tilang akan kembali diberlakukan. Harapannya partisipasi masyarakat bahwa kendaraan pribadi lulus uji emisi akan lebih banyak lagi,” ujarnya.

Di sisi lain, Ketua Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Polda Metro Jaya Kombes Pol Nurcholis mengaku telah mendengar sejumlah sentimen dari masyarakat.

Menurutnya, ada sentimen yang positif maupun negatif terkait penerapan tilang uji emisi ini.

Namun, ia menuturkan bahwa memang lebih banyak negatifnya sehingga pihaknya melakukan evaluasi dan mengambil langkah persuasif edukatif.

Sehingga tilang bagi pengendara yang kendaraannya tidak lolos atau belum uji emisi menjadi langkah terakhir bagi petugas di lapangan.

Adapun aturan terkait besaran denda tilang tertuang dalam Pasal 285 Ayat 1 serta Pasal 276 Undang- Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan (LLAJ).

Pengendara sepeda motor yang melanggar aturan akan dikenakan denda Rp250 ribu, sedangkan pengendara mobil Rp500 ribu.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang uji emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Pasal 2, aturan ini berlaku untuk kendaraan yang berusia di atas tiga tahun.

(Sa/ya)