Pemerintah Kembali Mengingatkan, Seluruh Warga RI Pemilik NPWP Diminta Segera Validasi NIK, Paling Lambat 1 Juli 2024, Begini Caranya
13 Maret 2024NKRIPOST.COM – Pemerintah kembali mengingatkan untuk melakukan validasi NIK.
Melansir dari akun Instagram @sekretarian.kabinet, Selasa (12/3/2024), Pemerintah mengimbau agar para wajib pajak segera memadankan NIK jadi NPWP paling lambat 1 Juli 2024.
“Sudah memadankan NIK dan NPWP belum? Mulai 1 Juli 2024 Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan diimplementasikan secara penuh sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi penduduk,” Ujarnya.
Sebagai informasi, penggunaan NIK sebagai NPWP secara penuh berlaku 1 Juli 2024. Penerapan itu sudah diundur dari semula 1 Januari 2024 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023.
Baca Juga:
- Mayor Teddy Ajudan Menhan Prabowo Dimutasi, Ini Jabatan Barunya -NKRIPOST.COM
- Google Maps Kembali Meluncurkan Fitur Baru Bagi Pengguna Motor dan Mobil, Ini Sangat Bermanfaat, Lihat Kelebihannya -NKRIPOST.COM
Dengan adanya pemadanan ini, nantinya NPWP 15 digit (NPWP lama) tidak akan berlaku lagi. Ketentuan ini hanya berlaku untuk WP orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah.
Berikut cara melakukan pemadanan NIK jadi NPWP
1. Masuk ke laman djponline.pajak.go.id
2. Login dan masukan 15 digit NPWP
3. Gunakan kata sandi yang sesuai
4. Buka menu ‘PROFIL’, masukkan NIK, klik ‘VALIDASI’
5. Pilih ‘UBAH PROFIL’
6. Lakukan logout lalu coba login menggunakan NIK dan kata sandi yang sama dengan sebelumnya
7. Cek di menu ‘PROFIL’, jika berhasil akan terlihat status ‘VALID’
Sebagai tambahan informasi, per akhir Februari 2024 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sudah 84,02% atau 61.516.178 NIK yang telah dipadankan sebagai NPWP. Diperkirakan masih ada sisa sekitar 11,69 juta lagi NIK yang belum validasi jadi NPWP.