Pemerintah Resmi Luncurkan Aturan Baru Bagi Masyarakat Indonesia, Berlaku Sejak 2 Juli 2024, Simak!

Pemerintah Resmi Luncurkan Aturan Baru Bagi Masyarakat Indonesia, Berlaku Sejak 2 Juli 2024, Simak!

19 Juli 2024 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Pemerintah resmi luncurkan aturan baru bagi masyarakat Indonesia.

Melansir dari laman resminya, Jumat (19/7/2024), Presiden Jokowi resmi mengesahkan aturan baru terkait cuti melahirkan bagi pegawai perempuan.

Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah mengizinkan cuti melahirkan bagi seorang ibu yang melahirkan maksimal 6 bulan.

Hal itu, tertuang dalam UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA).

Melansir dari laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara, Kamis (4/7/2024), Jokowi meneken aturan tersebut pada 2 Juli 2024.

Dalam Pasal 4 Ayat 3 huruf a UU tersebut menyatakan setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti maksimal 6 bulan bila mengandung dan melahirkan anak.

Disebutkan cuti melahirkan tersebut dengan ketentuan paling singkat 3 bulan pertama.

Serta paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Selanjutnya, Pasal 4 Ayat 4 menegaskan cuti melahirkan wajib diberikan oleh pemberi kerja.

Sementara itu, yang dimaksud dengan kondisi khusus meliputi ibu yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran.

Maupun jika anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi

Selain itu, ibu yang bekerja juga berhak mendapatkan waktu istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan jika keguguran.

Ibu yang bekerja juga berhak atas kesempatan dan fasilitas yang layak untuk pelayanan kesehatan dan gizi serta melakukan laktasi selama waktu kerja.

Kemudian mendapatkan waktu yang cukup dalam hal diperlukan untuk kepentingan terbaik bagi anak.

Selain itu, ibu yang bekerja juga berhak mendapatkan akses penitipan anak yang terjangkau secara jarak dan biaya.

Berikutnya dalam Pasal 5 Ayat 1 menyebutkan setiap ibu yang melaksanakan hak cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Dalam Pasal 5 Ayat 2 menjelaskan bahwa pegawai yang sedang cuti melahirkan berhak mendapatkan upah secara penuh untuk 3 bulan pertama.

Kemudian berhak atas gaji penuh untuk bulan keempat dan 75% dari upah untuk bulan kelima dan keenam.

Aturan Baru

Apabila pegawai tersebut diberhentikan dari pekerjaannya atau tidak memperoleh haknya, pemerintah pusat dan/atau daerah akan memberikan bantuan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu, pekerja laki-laki selaku suami dari ibu yang melahirkan juga mendapatkan hak cuti untuk melakukan pendampingan.

Berdasarkan Pasal 6 Ayat 2, suami berhak mendapatkan cuti pendampingan istri pada masa persalinan 2 hari dan dapat diberikan paling lama 3 hari berikutnya atau sesuai kesepakatan.

Suami juga bisa mendampingi istri apabila mengalami keguguran selama 2 hari.

Selama melaksanakan hak cuti pendampingan istri, suami memiliki kewajiban menjaga kesehatan istri dan anak.

Lalu memberikan gizi yang cukup dan seimbang bagi istri dan anak.

Kemudian mendukung istri dalam memberikan air susu ibu eksklusif sejak anak dilahirkan sampai dengan anak berusia 6 bulan.

Serta mendampingi istri dan anak dalam mendapatkan pelayanan kesehatan dan gizi sesuai standar.

Baca Juga: