Pemerintah Keluarkan Pengumuman Penting untuk Seluruh Wajib Pajak, Batas 31 Desember, Wajib Tahu!

Pemerintah Keluarkan Pengumuman Penting untuk Seluruh Wajib Pajak, Batas 31 Desember, Wajib Tahu!

25 Oktober 2023 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Penerapan NIK menjadi NPWP ini akan memberikan beberapa manfaat bagi wajib pajak.

Salah satunya termasuk penyederhanaan identifikasi yang tidak perlu lagi membawa kartu fisik atau mengingat nomor NPWP.

Adapun saat ini wajib pajak bisa melakukan aktivasi tersebut secara online menggunakan ponsel atau handphone (HP).

Melansir dari umsu.ac.id, Selasa (24/10/2023), berikut cara aktivasi NIK jadi NPWP:

  1. Akses situs https://pajak.go.id, lalu klik menu “Login”
  2. Kemudian, masukkan NPWP dan password yang telah Anda miliki, serta kode keamanan sesuai dengan permintaan, lalu klik “Login”
  3. Setelah berhasil login, pilih menu “Profil” dan ubah data Anda, termasuk NIK, dan pastikan data lainnya juga diperbarui sesuai dengan informasi terkini
  4. Klik “Ubah Profil” setelah mengisi data dengan benar
  5. Selanjutnya, lakukan validasi NIK dengan memeriksa kecocokan data yang tercantum dengan KTP elektronik Anda
  6. Klik “Cek” untuk memeriksa validitas NIK
  7. Jika setelah pengecekan data NIK dinyatakan valid dan sesuai dengan nama yang tertera, maka status validitas akan berubah menjadi “Valid”
  8. Langkah terakhir, klik “Ubah Profil” dan ikuti instruksi selanjutnya yang diberikan dalam proses aktivasi.

(Sa/ya)