Pemerintah Hadirkan Program BPJS Kesehatan Gratis, Masyarakat Cukup Lakukan Ini Tanpa Perlu Bayar Iuran Bulanan, Buruan Urus!

Pemerintah Hadirkan Program BPJS Kesehatan Gratis, Masyarakat Cukup Lakukan Ini Tanpa Perlu Bayar Iuran Bulanan, Buruan Urus!

26 Desember 2024 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Peserta BPJS Kesehatan dalam kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) tidak perlu membayar iuran bulanan.

Masyarakat dapat mendaftar atau mengajukan diri sebagai peserta BPJS PBI dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

PBI merupakan program jaminan kesehatan yang ditujukan bagi fakir miskin dan orang yang tidak mampu membayar iuran.

Iuran untuk kelompok PBI ini dibiayai oleh pemerintah melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019 menjelaskan bahwa fakir miskin dalam kepesertaan PBI adalah orang yang tidak memiliki sumber mata pencaharian atau memiliki mata pencaharian yang tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya dan keluarganya.

Sementara itu, orang yang tidak mampu membayar iuran adalah mereka yang memiliki pendapatan, seperti gaji atau upah, namun hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak.

Orang tersebut tidak mampu membayar iuran untuk dirinya sendiri maupun keluarganya.

Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat yang kurang mampu dapat memperoleh jaminan kesehatan tanpa terbebani oleh biaya iuran.

Tidak semua orang bisa mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI.

Syarat Mendaftar

  • Warga Negara Indonesia
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • Selain itu, ada beberapa ketentuan yang wajib diketahui ketika kepesertaan PBI akan atau sudah berjalan, di antaranya:
  • Kepesertaan PBI terhitung sejak didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan sesuai penetapan dari Menteri Sosial
  • Jika peserta PBI yang merupakan ibu mempunyai anak, buah hatinya secara otomatis juga terdaftar sebagai penerima program ini
  • Peserta kategori non-PBI yang belum membayar iuran dapat dimutasi menjadi peserta PBI apabila memenuhi syarat
  • – Peserta PBI yang tidak terdaftar di DTKS dapat diusulkan untuk masuk daftar ini

Adapun cara mendaftar peserta PBI BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos
  2. Buat akun baru untuk registrasi
  3. Data yang diminta meliputi nomor Kartu Keluarga,
  4. NIK, nama lengkap, alamat lengkap, nomor ponsel, email, username, dan kata sandi.
  5. Unggah foto KTP dan swafoto dengan KTP
  6. Jika pendaftaran berhasil, pilih “Daftar Usulan”
  7. Klik “Tambahkan Usulan”
  8. Masukkan data diri sesuai KK dan KTP
  9. Tunggu hasil verifikasi dari pemerintah daerah agar data terdaftar sebagai peserta PBI.