Pemerintah DKI Jakarta Terbitkan Aturan Baru untuk Warganya, Tak Main-main, Mohon Disimak!

Pemerintah DKI Jakarta Terbitkan Aturan Baru untuk Warganya, Tak Main-main, Mohon Disimak!

16 Januari 2024 0 By Tim Redaksi 1

NKRIPOST.COM – Kabar terbaru bagi warga DKI Jakarta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan aturan baru mengenai pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Dalam aturan baru itu, balik nama kendaraan bekas tidak kena BBN lagi.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Tertulis pada Pasal 10 ayat (1), objek BBNKB hanya kendaraan penyerahan pertama. Dalam aturan ini tidak dijelaskan mengenai bea balik nama kendaraan bekas. Begitu juga tidak dituliskan tarif BBNKB kendaraan bekas.

Dilanjutkan dalam lampiran penjelasan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 dijelaskan bahwa kendaraan bekas bukan objek BBNKB.

Pasal 13 Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 juga hanya menetapkan tarif BBNKB penyerahan pertama. Dalam pasal itu ditetapkan bahwa tarif BBNKB sebesar 12,5 persen.

Terkait BBNKB kendaraan bekas, kembali ditegaskan di Pasal 14 ayat (2) Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Di situ ditegaskan bahwa saat terutang BBNKB ditetapkan pada saat terjadinya penyerahan pertama Kendaraan Bermotor.

“Contoh pengenaan BBNKB pada penyerahan pertama Kendaraan Bermotor: Tuan X membeli mobil baru untuk pertama kalinya pada tahun 2025 dan terdaftar atas nama Tuan X. Atas pembelian mobil baru tersebut, terutang BBNKB. Kemudian, pada tahun 2026, Tuan X membeli mobil bekas dan didaftarkan atas nama Tuan X. Atas pembelian mobil bekas yang dilakukan Tuan X tersebut, tidak terutang BBNKB. Lalu, Tuan X kembali membeli mobil baru pada tahun 2027. Atas pembelian mobil baru pada tahun 2O27 tersebut, terutang BBNKB,” demikian dikutip.

Namun sekali lagi, kebijakan baru ini belum diterapkan untuk saat ini.

“Sudah dibahas dan diundangkan

Aturan itu sudah diundangkan sejak 5 Januari 2024.

Namun, ketentuan mengenai PKB dan BBNKB baru direalisasikan pada Januari 2025.

Kebijakan tersebut akan direalisasikan tahun depan, tepatnya 5 Januari 2025.

(Ra/yap)