Pemerintah Akan Meluncurkan Sistem Pajak Canggih, Dikhususkan untuk Wajib Pajak di Indonesia, Ini Targetnya, Siap-siap!

Pemerintah Akan Meluncurkan Sistem Pajak Canggih, Dikhususkan untuk Wajib Pajak di Indonesia, Ini Targetnya, Siap-siap!

12 November 2024 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Pemerintah Indonesia akan meluncurkan sistem perpajakan terbaru.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengungkapkan bahwa Core Tax Administration System (CTAS) telah memasuki tahap pengujian kesiapan operasional atau Operational Acceptance Testing (OAT) sejak 28 Oktober 2024.

“CTAS dijadwalkan dapat diakses oleh masyarakat mulai Januari 2025. Kami berharap pengujian OAT dapat diselesaikan pada pertengahan Desember, sehingga di akhir tahun semua sistem siap dan pada awal tahun depan, Insya Allah, CTAS bisa digunakan untuk transaksi oleh seluruh wajib pajak,” kata Suryo Utomo, seperti dikutip dari CNBC Indonesia pada Selasa (12/11/2024).

“Selama periode pengujian OAT, Ditjen Pajak akan terus melaksanakan sosialisasi dan diseminasi mengenai penggunaan serta manfaat Core Tax Administration System (Coretax) kepada seluruh pegawai pajak dan masyarakat wajib pajak. Kami menyediakan fasilitas familiarisasi dan simulasi bagi masyarakat wajib pajak yang ingin mencoba melakukan transaksi pajak menggunakan sistem kami. Kami sangat mempersilakan hingga akhir 2024 dan akan terus melakukan edukasi kepada semua pihak yang terlibat dalam implementasi ini,’ ujar Suryo.

Perlu diketahui, uji coba sistem Coretax, yang disebut simulator Coretax, telah dapat diakses melalui website pajak.go.id sejak 23 September 2024.

Simulator ini bersifat interaktif, memungkinkan wajib pajak untuk mengenal berbagai fitur yang ada dalam aplikasi Coretax.

“Simulator coretax dapat diakses dari mana pun dan kapan pun menggunakan internet, sehingga dapat menjangkau lebih banyak wajib pajak,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti melalui siaran pers, dikutip Rabu (25/9/2024).

Untuk mengakses simulator ini, wajib pajak harus melakukan pendaftaran pada laman awal akun DJP Online. Apabila pendaftaran berhasil, sistem akan memberikan notifikasi melalui alamat email yang terdaftar pada akun DJP Online.

“Notifikasi berupa tautan, nama pengguna, dan kata sandi untuk mengakses simulator akan dikirim paling lama tiga hari kerja,” ucap Dwi Astuti.